PEKANBARU — Anggota DPD RI asal Riau sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Riau, K.H. Muhammad Mursyid, M.Pd.I., menyayangkan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan K.H. Muhammad Mursyid di Pekanbaru, Senin, 2 November 2026, sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan santri, marwah lembaga pendidikan pesantren, sekaligus pentingnya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur.

K.H. Muhammad Mursyid yang merupakan anggota DPD RI daerah pemilihan Riau periode 2024–2029 dan Ketua FKPP Provinsi Riau menilai bahwa proses penegakan hukum harus tetap dihormati.

Namun, menurutnya, tindakan aparat di lingkungan pondok pesantren, terlebih pesantren putri yang terdapat santriwati di bawah umur, harus dilakukan dengan kehati-hatian serta memperhatikan perlindungan anak, perempuan, etika, dan nilai-nilai kesopanan.

“Kami menghormati proses hukum dan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum. Namun, kami sangat menyayangkan apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur, etika, maupun prinsip perlindungan terhadap anak dan perempuan, terlebih kejadian tersebut berlangsung di lingkungan pondok pesantren putri,” ujar K.H. Muhammad Mursyid.

Ia meminta Kapolri melalui jajaran terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap prosedur yang diterapkan dalam penggeledahan tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat oknum anggota kepolisian yang melanggar prosedur maupun kode etik, ia berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Bapak Kapolri memastikan persoalan ini diperiksa secara profesional. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kode etik oleh oknum aparat, tentu harus diberikan tindakan tegas sesuai aturan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah pihak karena menyangkut santriwati dan prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Komnas HAM turut meminta evaluasi terhadap prosedur penggeledahan untuk memastikan perlindungan anak dan perempuan.

Sementara itu, Polri telah menyatakan bahwa keluhan dan kritik masyarakat mengenai penggeledahan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Polri juga menyebut pendalaman dilakukan melalui fungsi pengawasan internal, termasuk Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

K.H. Muhammad Mursyid juga mengimbau seluruh pengasuh, kiai, pimpinan pondok pesantren, santri, alumni, dan masyarakat pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, agar menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kepada seluruh pimpinan dan pengasuh pesantren, mari kita menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin, bijak, dan tetap menjaga suasana kondusif. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kegaduhan atau memperlebar jarak antara pesantren dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pesantren dan Polri pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, pendidikan generasi muda, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Karena itu, ia berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum dengan para ulama, kiai, pengasuh pesantren, serta organisasi yang menaungi pondok pesantren.

“Pesantren merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia. Kita ingin hukum tetap ditegakkan, tetapi pada saat yang sama kehormatan lembaga pendidikan, perlindungan santri, perempuan, dan anak-anak juga harus dijaga. Mari kita selesaikan setiap persoalan dengan hukum, dialog, dan sikap yang berkeadaban,” tutup K.H. Muhammad Mursyid.

By admin