Tanjung Pinang (HALUANPOS.COM)- Selasa (7/6/2022) Ahli Waris (alm) H. Muhammad Tahir melalui Kuasa Hukumnya Advokat/Pengacara Muskaldi Indra SH dan Ardansyah SH mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pasalnya Karena instansi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Kabupaten Bintan dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di dalam pembebasan tanah tersebut memerintahkan kepada Keluarga Pemilik tanah yang terkena pembebasan tanah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Bintan.
Jika keberatan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan tidak sesuai, padahal jika keluarga pemilik tanah merasa ganti rugi yang diberikan tidak layak dan tidak adil, menurut aturan hanya dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012.
” Karena ketidaktahuan klien kami mereka menuruti perintah yang salah tersebut”, ungkap Advokat/Pengacara Muskaldi Indra SH dan Ardansyah SH dalam rilisnya, senin (13/6/2022).
Bagitu tenggang waktu keberatan habis, instansi tersebut menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Karena untuk mengajukan keberatan tenggang waktunya sudah habis, untuk mendapatkan keadilan dan layak dalam ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Jembatan Batam-Bintan yang notabenenya untuk kepentingan umum tersebut untuk itu kami tempuh upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.” tegas Pengacara itu.
Pengacara/Advokat Muskaldi Indra SH dan Ardansyah SH menyampaikan bahwa gugatan ini sudah di daftarkan dan diterima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Register Perkara Nomor 30/Pdt.G/2022/PN. TPG tertanggal 07 Juni 2022. (Rilis)