Pekanbaru(Haluanpos com)-Selaku ahli waris, Dendy Gustiawan beserta ahli waris antara lain, Kolonel Adm Jul Hendrawan, SE, M.Si, AK, Letkol Defi Defli Jun, S.Sos, MAP, Mex Fitra,SE, AK, Mitra Febrina, Gita Asyanah sangat kecewa dengan sikap Kepala Desa Pusaka Kecamatan Pusako yang menolak pengajuan pembuatan SKGR di atas tanah kaplingan atas nama H Thamrin Riau Hamid. Ahad(17/11/24)
Padahal tanah atas nama H Thamrin Riau Hamid sudah memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Penguasaan Tanah(SKRPPT) yang sudah terregistrasi dengan nomor Reg : 593/SKRPPT/DP/II/2013/69 Desa Dusun Pusaka Kecamatan Pusaka Kabupaten Siak Sri Indrapura yang selama ini tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun.
Maka dari itu, Kami meminta kepada pihak camat Pusako agar dapat membantu dalam proses mediasi dan juga tidak berhasil. Untuk itu kami selaku ahli waris melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Siak supaya dapat memproses laporan kami. Kami sebagai putra Asli Pusako merasa aneh dengan sikap Kepala Desa Pusako tersebut,” ujar Dendy.
Sementara itu, Kepala Desa Pusaka Kecamatan Pusako, Nurlianasah saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak bisa dihubungi.(YS)