MERANTI (HPC)-Seorang pria diamankan Satres Narkoba Polres Meranti Diduga terlibat narkotika jenis Shabu Jumat (19/1/2018), sekira pukul 23.00 Wib,

Tersangka berinisial JRK alias Riko diamankan aparat Resnarkoba Polres Meranti di jalan Yos Sudarso RT. 003 RW. 008 Kelurahan Selatpanjang Kota. Berdasarkan Nomor LP.A / 03 / I / 2018 / RESNARKOBA, tanggal 19 Januari 2018. diduga Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Kasubag Humas Polres Meranti kepada wartawan membenarkan Kejadian tersebut,
Tersangka JNK alias Riko (30 th), adalah warga jalan Tanjung Harapan Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

MENARIK DIBACA:  Berlobang Dan Banjir Jalan Garuda Sakti Tak Kunjung Di Perbaiki

Kronologi kejadian Bermula dari hasil penyelidikan Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba. mendapat informasi, bahwa tersangka yang merupakan target sedang berada di dalam sebuah rumah (TKP) yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu – shabu.

Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, didampingi oleh Ketua RT setempat. Serta dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis shabu – shabu, yang di bungkus dengan plastik klep berwarna bening didepan tersangka, berikut satu set alat hisap (bong), kaca pirek, kompor mancis.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka sedang ingin menggunakan shabu tersebut namun keburu tertangkap oleh petugas.

MENARIK DIBACA:  Boyamin Saiman Kecam Rencana Kapolda Riau SP3 Kasus Pengggelapan Saham Pekanbaru Park

Kemudian tersangka mengatakan shabu tersebut didapat dari seseorang bernama PAROK dengan cara membeli, yang merupakan DPO dalam perkara kasus narkoba sebelumnya, sebagai pengedar yang berlamat di jalan Rintis Ujung Kecamatan. Tebing Tinggi.

Tidak menunggu lama Kemudian tim langsung menuju ke rumah PAROK untuk dilakukan penangkapan dan pengepungan di rumahnya dengan di dampingi oleh ketua RT setempat, namun sesampai di rumah yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Adapun barang bukti (BB) dari tangan tersangka polisi mengamankan, 1 (satu) paket diduga shabu dgn berat kurang lebih 0,22 gr yg dibungkus dengan plastik klep berwarna bening. 1 (satu) set bong terpasang pipet,1 (satu) buah Kaca Pirek merek Fanbo, 1 (satu) buah Kompor, 1 (satu) buah Mancis. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

MENARIK DIBACA:  Hadir di Pelantikan Panwaslu, Sekda Meranti Minta Panwas bisa Bekerjasama dengan KPU

Rls Humas Polres Kep.Meranti / Drm