Puluhan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Dipelabuhan Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang

0
659

MERANTI (HPC)-Satuan Aparat Intel Kodim amankan Minuman Alkohol ilegal asal Batam, Diponton terminal penumpang tanjung harapan jalan pelabuhan kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti sabtu pagi (20/01/2018)

Sebanyak 4 tas gandeng Minuman Alkohol Ilegal Digagalkan Rusli Hanafi Intel Kodim Berserta Rombongan
Dugaan yang direncanakan minuman tersebut akan dibawa si pemilik ketanjung buton menggunakan jalur laut (sped boat)

Intel Kodim Rusli Hanafi Mengatakan saat diamankannya minuman beralkohol tersebut dilapangan, dirinya sempat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Posal Selatpanjang, Polres Meranti dan Bea&Cukai.

“Kita sudah Lakukan koordinasi juga dengan instansi yang berwenang untuk tindak lanjutnya penangkapan minuman Ini, saat ini barang bukti telah kita serahkan Ke pihak Bea&Cukai Selatpanjang, terkait berapa jumlahnya yang diamankan kita belum menghitung, itu kerjaan Bea&Cukai lah,” Jelas Hanafi usai menandatangani berita acara penyerahan barang bukti, dikantor Bea&Cukai Selatpanjang

MENARIK DIBACA:  Kadishub Meranti Beri Dukungan Kepada Kedua Tersangka

Setelah dilakukan tandatangan berita acara penyerahan barang bukti kepada pihak Bea&Cukai,
Dibagian Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea&Cukai Selatpanjang, Dalam pertemuannya Pihak Bea&Cukai mengklarifikasikan kronologis awal pencegahan 70 botol miras jenis black lebel yang Diamankan TNI Intel Kodim Selatpanjang Kabupaten Meranti.

“Yang melakukan pencegahan itu kita, akan tetapi kita berkoordinasi dengan instansi Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) terminal Tanjung harapan untuk mendampingi,” Ujar Anggota P2 Bea&Cukai. Sabtu (20/01/18).

Kronologis kejadian dijelaskannya miras tersebut merupakan barang penumpang yang ditinggalkan diponton terminal, dan itu memang menjadi kewenangannya untuk melakukan pengecekan terhadap barang tersebut kemudian empat koper itu dibuka yang ternyata berisikan miras. “Kita yang buka dan saat itu didampingi KKP terminal Tanjung harapan. Setelah itu, barang bukti kita bawa kekantor untuk ditindak lanjuti” Jelasnya.

MENARIK DIBACA:  Langgar Protokol Kesehatan, 3 Tempat Wisata Garut Disegel

Terkait mau dikemanakannya barang ini nanti mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 39 tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dengan harga beli secara global, sekitar tiga puluh juta lebih kemudian potensi kerugian Negara dibidang cukai senilai belasan juta lebih.

“Untuk tindak lanjutnya, pertama dilakukan penelitian untuk diketahui siapa pemiliknya, kemudian dijadikan Barang yang dikuasai Negara lalu dijadikan Barang Milik Negara (BMN) dan diusulkan ke KPKNL, setelah mendapat persetujuan baru dilakukan pemusnahan,” paparnya.***

MENARIK DIBACA:  Cagubri Khairuddin Al Young Riau Silaturahmi ke TK RA

Reporter: Drm