MERANTI (HPC)- Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 12.00 Satreskrim Polres Meranti dipimpin oleh kanit I Tipidum Ipda Azhari,SH Melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga melakukan tindak Pidana Pencurian.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka Berinisial BS Alias BAS. (31) thn. Alamat jalan Lalang Desa Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Diamankan dijalan Imam Bonjol tepatnya dipasar sandang pangan Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti. Berdasarkan LP/09/II/2018/RIAU/RES.KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018. Dan LP/10/II/2018/RIAU/RES.KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Meranti Amir Husin,
Kejadian pertama Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 06.00 Wib, sewaktu korban bangun tidur dan akan mengambil Handphon yang diletakkan dimeja Televisi rumah korban ternyata sudah tidak ada lagi (hilang), lalu korban mencari disekitaran dalam rumah dan bertanya kepada keluarga tidak juga ditemukan, Handphon Asus Z Fhone C warna Hitam milik korban, kemudian orang tua korban juga melihat dompetnya sudah terjatuh dari celana dan memeriksa dompet Korban yang berisi uang Rp.150.000 juga tidak ada, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp. 700.000.
Kejadian Kedua Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 05.45 Wib, Korban dibangunkan oleh orang tua, setelah bangun mengecek Handphon yang terletak di samping kasur namun Handphon XIOMI 4 A warna hitam miliknya hilang, kemudian pelapor mencari disekitaran dalam rumah dan pelapor tidak menemukan Handphon tersebut
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp. 1.300.000,-
Kronologi Penangkapan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wib Team Opsnal yang di pimpin oleh kanit I Tipidum Ipda Azhari,SH Satreskrim Polres Kep.Meranti mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian di Jl.Ibrahim Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti sedang berada di pasar sandang pangan Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kota Kec.Tebing Tinggi Kab.Kep.Meranti untuk menjual 2 (dua) unit handphone yang diduga dari hasil pencurian di Jl. Ibrahim tersebut,
Begitu mendapatkan informasi Team Opsnal yang di pimpin oleh kanit I Tipidum Ipda Azhari,SH Satreskrim Polres Kep.Meranti langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit handphone yang diduga dari hasil pencurian dan benar bahwa 2 (dua) unti handphone tersebut dari hasil pencurian di Jl.Ibrahim. selanjutnya diduga tersangka dan barang bukti diamankan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti.
Sebuah Handphon Asus Z Fhone C warna Hitam dan
Sebuah Handphon XIOMI 4 A warna hitam. Kini tersangka dan barang bukti dibawa Kepolres Kabupaten Meranti untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.*** (Rls/Drm)