SIMPANG KANAN – (HALUANPOS.COM) Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di wilayah Riau, jajaran kepolisian dari Polsek Simpang Kanan menggelar kegiatan himbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini juga disertai dengan patroli Karhutla guna memastikan tidak ada titik api yang berpotensi menyebabkan bencana asap.

Patroli yang dilaksanakan pada Minggu (4/4) mulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan. Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan, sebagai bentuk penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran.

MENARIK DIBACA:  Koppas Riau Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kepulauan Meranti

Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte SH mengatakan, Personil yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Bripka Eka Iwan selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Kanan, serta Bripka Juli Handoko, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Kota Parit. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk berinteraksi dengan warga dan menyampaikan himbauan secara persuasif.

Lokasi yang menjadi titik utama kegiatan sosialisasi dan patroli adalah Rawa Mulia, Kelurahan Simpang Kanan. Daerah ini termasuk dalam wilayah hukum Polsek Simpang Kanan dan kerap menjadi tempat pembukaan lahan baru oleh masyarakat setempat.

Dalam sosialisasinya, petugas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru. Hal ini penting mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh asap kebakaran, seperti gangguan pernapasan dan pencemaran udara yang dapat meluas hingga ke daerah lain.

MENARIK DIBACA:  Pelantikan Spektakuler ala HIPMI Riau

Selain itu, warga juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran dengan melakukan upaya pencegahan secara kolektif. Petugas menekankan pentingnya kesadaran dan kerja sama dalam menghindari praktik pembakaran yang berisiko merugikan banyak pihak.

Salah satu poin utama dalam kegiatan ini adalah penyampaian informasi terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi mengenai ancaman pidana dan denda bagi pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kebakaran yang terjadi akibat ulah manusia.