PEKANBARU(Haluanpos.com)-Di tahun 2026 ini, dimana Fraksi Partai Demokrat Kota Pekanbaru menyatakan bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru.

Adapun wacana tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (18/5).

” Usulan perda itu muncul sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi sosial di tengah masyarakat, khususnya terkait perilaku menyimpang yang dinilai semakin meresahkan.

Ia menilai Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memiliki regulasi khusus sebagai dasar dalam melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap praktik LGBT.

“Perlu ada aturan daerah yang jelas agar ada langkah pencegahan dan pembinaan yang bisa dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat,” ungkap Azwendi Fajri

MENARIK DIBACA:  Ida Yulita Susanti, Sudah Diprediksi Pejabat yang Ikut Assesment Sudah Jelas Orang dan Jabatannya

Politisi Demokrat ini juga menambahkan bahwa pembentukan perda tersebut nantinya juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, akademisi serta organisasi masyarakat dalam proses pembahasannya.

Menurutnya, Kota Pekanbaru sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama perlu memiliki payung hukum untuk menjaga norma sosial di lingkungan masyarakat.

Disinggung jika nantinya muncul pro dan kontra terkait wacana tersebut, Azwendi menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap pendapat yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun demikian, ia menilai usulan Ranperda tersebut murni bertujuan menjaga norma sosial, budaya dan nilai agama yang selama ini hidup di Kota Pekanbaru.

“Ini bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, tetapi bagaimana pemerintah daerah memiliki regulasi dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat,” tegasnya.(YS)

By admin