PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Ratusan masyarakat RW 6 RT 4 dan 5 mendapatkan edukasi dan sosialisasi oleh anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH,MH disaat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda tersebut, H Wan Agusti Menyampaikan bahayanya pengunaan narkotika oleh kalangan masyarakat. Selain akan resiko dan bahaya yang tinggi, sanksi hukum bagi pengguna narkotika juga tinggi. Jadi, kita berharap kepada masyarakat jauh narkotika. Bagi bapak dan ibu, harus selalu memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terpengaruh pengunaan narkotika,” ungkap Wan Agusti. Senin(18/5)
Selain itu, RW 6, Ropean juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memahami pentingnya Penyebarluasan Perda tentang Tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru. Jadi, masyarakat jangan coba-coba mengunakan ataupun menjadi pengedar narkotika. Bagi masyarakat yang pernah rehab maka kita mengajak kedepannya tidak lagi menggunakan narkotika,” himbau Ropean.

Dalam acara Penyebarluasan Perda tersebut, turut hadir tokoh masyarakat, RT dan RW serta tokoh muda setempat.(YS)
