
Laporan : Ilham Zulfikar
LANGSA (HPC)- Kepolisian Resort Kota Langsa, Aceh. pada, Rabu (07 Juni 2017) Sekira Pukul 02.00 Wib, Telah diamankan 1 ( satu ) orang pria berinisial E-Z (35), Warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 7 unit kendaraan roda empat.
“Berkat laporan korban, petugas Satuan Reskrim Polres Kota Langsa, Berhasil menangkap pelaku E-Z yang bekerja sebagai Karyawan Honorer, Ia di tanggap petugas dirumanya, Gang Karyawan Gampong Jawa,Langsa. dari hasil pengembangan, Petugas mengamankan 7 unit Mobil yang diduga hasil penipuan terhadap lima korbannya,” sumber Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gunawan.
Berikut Barang Bukti hasil penipuan E-Z yang telah di amankan SatReskrim Polres Langsa.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Type G Warna Hitam Tahun 2014 Nopol BK 1947 OU milik sdr. DICKY MULYANA yang disita dari tangan Sam Siardi.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam Tahun 2013 Nopol BK 1203 IV milik sdr. BASRIANDI WARTONO yang disita dari tangan SARTONO.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD milik sdr. AULIA RIZKI yang disita dari tangan JUN.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 Nopol BK 1852 ID milik sdr. ARIF GUNAWAN yang disita dari tangan LEGITO.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 Nopol BK 1427 AO milik sdr. CHAIRUL YULIANSYAH yang disita dari tangan JAYADI
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 Nopol BK 1534 UQ milik sdr. CHAIRUL YULIANSYAH yang disita dari tangan Sartono.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota Innova Warna Hitam Tahun 2008 Nopol BK 1258 JE yang disita dari tangan LEGITO.
Dari hasil penyelidikan, Palaku E-Z mengakui perbuatan jahatnya, Ia juga menjelakan bahwa pekerjaan itu sudah dilakukan dari Tahun 2016 hingga saat ini.
“ Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan merentalkan mobil, sehingga pelaku berkesempatan melakukan penggelapan, setelah itu mobil korban langsung gadaikan ke R-S yang saat ini (DPO).” Tambah Kombes Pol Gunawan
Kini barang bukti berupa 7 Unit kendaraan roda empat, Serta satu Tersangka Telah diamanakan di Mapolres Kota Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Ham)