
Laporan PAULINA M.
PEKANBARU (HPC)- Setelah menerima laporan dari salah satu korban atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan AL (48) sebagai tersangka.
Penipuan ini dilakukan oleh tersangka sudah 2 tahun dan memakan banyak korban sekitar 70 orang. Tersangka melakukan penipuan dengan iming-iming bisa masuk honorer dan meminta sejumlah uang sekitar Rp 2.000.000 – Rp 50.000.000 an pada korban. Biasanya AL melakukan aktifitas tersebut di pinggir jalan, kantor-kantor dan lobi hotel.
Saat ini masih di perkirakan masih ada korban lainnya. “Memang tersangka sudah lama kita mendapat informasinya dan sudah beberapa kali melakukan modus tersebut, korban juga sudah melakukan pemeriksaan setelah itu kita membuat suatu perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah mengumpulkan bukti yang berupa kuitansi dari tersangka dan tersangka juga mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara ” Tutur Wakasat Reskrim Fajri Polresta Pekanbaru, saat diwawancarai tim haluan pos, Kamis (14/09) lalu.
Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Masyarakat juga di himbau agar tidak mudah untuk percaya terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan bisa masuk honorer.