
Laporan: Ilham Zulfikar
ACEH TIMUR (HPC) – Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, Aceh, Pada Selasa ( 6 Juni 2017) sekira pukul 20.30 Wib, Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki Berinisial Z (31) dan B (32), Warga Seuneubok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
“ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur melakukan transaksi narkotika dengan cara Undercaver buy kepada Z, Tidak berselang lama, Z datang menggunakan sepepeda motor jenis Honda Scoopy, warna merah putih dengan Nopol : BL 3660 DAD., Guna untuk mengantar narkoba jenis sabu, Selanjutnya tim opsnal langsung menangkapnya, dari hasil penggeledahan badan terhadap Z didapati 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu,” Terang kapolres Aceh Timur Akbp Rudi Purwiyanto. Sik
Dari hasil tangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang Bukti 3 ( tiga ) paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu, selain itu petugas juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 250 ribu, 1 Guting, 1 unit Hp merk Nokia serta satu unit Hp merk Samsung Lipat warna.
“Setelah di tanggap, Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Z, dari hasil introgasi, narkoba yang dimiliki Z, diperoleh dari tersangka B alias Y, tidak berselang lama tim opsnal langsung menuju kerumah Saudra B, Setiba dirumahnya petugas langsung, melakukan penggeledahan dirumah B, Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapatkan 1 ( satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu didapur rumahnya,” tambah Kapolres Aceh Timur
Kini Kedua tersangka serta Barang Bukti Narkoba jenis sabu di amankan di mapolres aceh timur, Guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Ham)