DUMAI (HPC)- Dalam rangka melaksanakan surat edaran walikota dumai no. 443.1/685/ disperdag tgl 20 maret 2020, walikota dumai dan jajarannya, melalui dinas perdagangan melakukan langkah2 untuk mencegah penyebaran virus korona di beberapa titik pasar, yang di pandu langsung oleh zulkarnaen selaku kepala dinas perdagangan kota dumai .

baik melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan pedagang ,juga melakukan penyemprotan disinfiktan oleh bnpb kota dumai dibeberapa titik pasar, yakni pasar pulau payung, pasar bsm dan pasar bundaran ,disperindag dumai juga menyediakan tempat cuci tangan bekerjasama dgn beberapa opd di beberapa titik pasar, pasar pulau payung, pasar bsm, pasar bundaran, pasar senggol, pasar lainnya.

MENARIK DIBACA:  LBH MAPAN Hadir Memberikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Dumai

Dalam kesempatan ini zulkarnaen Berharap juga menghimbau pada pedagang dan seluruh masyarakat kota dumai agar bersama sama memerangi virus covid-19(corona) Yang mematikan ini,dengan menjaga kebersihan ,menahan diri untuk tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan darurat, juga menghindari keramaian yg rentan dengan penularan virus corona yg sangat mematikan ini.

Di kesempatan yang sama zulkarnaen juga menyampaikan himbauan pemerintah kota dumai melalui surat edaran walikota dumai no 443.1/685/Disperdag tanggal 20 maret 2020 kepada:
-camat sekota dumai
-lurah sekota dumai
-pengelola toko modern
-pengelola pasar tradisional
-pengelola SPBU
-pengelola grosir
-pelaku usaha UMKM
-pengelola hotel
-pengelola restaurant
-agen dan pangkalan LPG 3 kg dll

MENARIK DIBACA:  PT Pelindo (Persero) 1 Cabang Dumai Perketat Protokol Kesehatan Covid - 19

Mengacu hasil rapat koordinasi Dalam upaya pencegahan dan Pengendalian penyakit akibat virus covid-19,pada hari jumat 20 maret 2020 diruang pertemuan kominfo kota dumai,yang juga menindak lanjuti surat markas besar kepolisian republik indonesia No B/1872/III/ Res 2.1/ Bareskrim
Prihal pengawasan ketersediaan bapokting maka di himbau kepada pengelola fasilitas perdagangan agar:
1.tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok masyarakat,masker dan hand senitizer.

2.pembatasan pembelian sembako untuk keperluan pribadi
-beras maksimal 10 kg
-gula maksimal 10 kg
-minyak goreng maksimal 4 liter
-mie instan maksimal 2 dus
3.menyediakan tempat cuci tangan
4.menjaga sanitasi kebersihan di seluruh fasilitas perdagangan dan produksi.

Juga mematuhi himbauan dan peraturan lain nya yang telah di terapkan oleh pemerintah tegas Zulkarnaen. (Rls/min)

By admin