Pekanbaru(Haluanpos.com)-Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat ( DPD Himperra ) Provinsi Riau menyambut baik dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
Ketua DPD Himperra Riau, Dr.(HC) Donny Satria Putra menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tersebut akan membuat pasar property semakin bertumbuh khususnya perumahan bagi masyarakat MBR.
“DPD HIMPERRA Riau memuji dan mengapresiasi langkah strategis yang telah dilakukan oleh pihak Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat ( DPP HIMPERRA ) dimana juga memberikan masukan dan saran yang positif kepada pihak pemerintah khususnya Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Maruarar Sirait didalam berbagai kesempatan pertemuan,” ungkap Donny dalam siaran Pers Selasa tanggal 26 November 2024.
Adapun sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua umum DPP HIMPERRA Ari Tri Priyono bahwa “Himperra mengucapkan terimakasih atas digulirkannya SKB Tiga Menteri ini. Pemerintah bergerak cepat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah,” ujar Ali Priyono dalam siaran pers Selasa (26/11/2024).
Ketua Umum DPP HIMPERRA Ari Tri Priyono menambahkan, pihaknya menyambut gembira SKB Tiga Menteri tersebut sekaligus memberi apresiasi. Hal itu dilontarkan DPP Himperra saat beraudiensi dan berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di kantor Kementerian PKP, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Sebagaimana diberitakan, selain ditandatangani Menteri PKP, SKB Tiga Menteri itu ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Dody Hanggodo). Substansi SKB itu mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus rumah MBR. Selain itu, mempercepat pengurusan PBG menjadi 10 hari dari semula paling lama 28 hari.
SKB Tiga Menteri itu juga menginstruksikan kepada gubernur, penjabat gubernur, bupati/wali kota dan penjabat bupati/penjabat wali kota untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Himperra juga menghimbau untuk dihadirkan SKB lain dengan berbagai kementrian dan Lembaga lain yang terkait dengan sektor perumahan nasional dan percepatan Program Tiga Juta Rumah. Lalu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol). Termasuk dengan Kementrian Lingkungan Hidup terkait Amdal, UPL & UKL, Kementrian ESDM terkait pemanfaatan air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN dan BPJS-TK. Bahkan dengan Kapolri.
“ Saat ini pengembang yang tergabung di DPD Himperra Provinsi Riau tercatat sebanyak 202 pengembang yang tersebar di 12 kabupaten kota yang ada dimana hampir 95 persen adalah merupakan pengembang mitra pemerintah dalam membangun perumahan bagi masyarakat MBR. Selain terlibat aktif didalam Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Pokja PKP ) Provinsi Riau,
DPD HIMPERRA Riau yang merupakan asosiasi yang memberikan kontribusi pemenuhan perumahan kedua terbesar dan bertumbuh secara signifikan dari sisi jumlah sehingga semakin matang karena cepat dalam mengantisipasi masalah yang terjadi khususnya terkait perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan menjadi bagian dari program 3 juta rumah dari presiden Prabowo, DPD HIMPERRA Riau yakin dengan masukan aktif kepada pemerintah maka target pemenuhan 3 juta rumah diharapkan akan terwujud,” harap Donny.(YS)