BAGANSIAPIAPI (HPC) Guna melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya polusi asap rokok, maka DPRD Rohil berupaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam, dapat dijelaskan terkait rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan rokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Tentunya, kata Darwis, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkup yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
“Selama ini kan banyak perokok sembarangan saja, di mana-mana merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Sementara dampak buruknya bagi yang tidak merokok sangat besar,” kata Darwis.
Bertolak dari hal tersebut, guna memberikan ruang yang bersih dari asap rokok bagi masyarakat, oleh karena upaya yang diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok baik aktif maupun pasif dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara langsung dengan Perda KTR ini.
Kemudian, untuk pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya. Penetapan kawasan tanpa rokok sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak, baik lembaga institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat.
Namun, kata Darwis, pada kenyataannya upaya yang telah melakukan tersebut jauh tertinggal dibanding dengan penjualan periklanan dan promosi atau penggunaan rokok.
“Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan,” sebut Darwis.
Karena, jelasnya, lingkungan tercemar asap rokok perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok.
Maka dari itu, untuk melakukan pencegahan penciptaan iklim yang sehat serta meningkatkan produktivitas kerja masyarakat Rokan Hilir, tentunya perlu adanya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
“Semoga apa yang kita rencanakan terlaksana dengan baik. Sehingga kesehatan masyarakat terhadap polusi asap rokok lebih terlindungi,” pungkasnya