ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir mengesahkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. masyarakat telah dilarang melakukan aktivitas merokok disejumlah dikawasan yang sudah di tetapkan dalam perda tersebut.
pengesahan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dilakukan dalam rapat paripurna dprd rokan hilir pada senin sore, (03/06/24). pengesahan perda ktr itu ditandai dengan penandatangan surat keputusan dprd yang dilakukan oleh wakil ketua dprd rohil basiran nur effendi kemudian diserahkan kepada bupati rokan hilir afrizal sintong.
Dalam Perda kawasan tanpa rokok ini telah di tetapkan sejumlah kawasan yang dilarang melakukan aktivitas merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat anak bermain serta sejumlah tempat lainnya.
Perda kawasan tanpa rokok merupakan ranperda hak inisiatif dprd rohil yang diajukan ke pemerintah daerah hingga ditetapkan sebagai perda, tujuannya untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
DPRD rohil menilai keberadaan perokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat hingga lingkungan.
Wakil Ketua DPRD rohil Basiran Nur Effendi berharap sejumlah kawasan yang sudah diatur larangan merokok agar dapat di taati, ini demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
“Memang tidak semua kawasan itu dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan oleh pansus tadi ada beberapa tempat yang dilarang merokok namun mereka diminta menyiapkan tempat merokok,”sebutnya.
Ketua DPD Nasdem Rohil itu meminta agar pemasangan iklan rokok serta penjualan rokok tidak dilakukan di kawasan yang telah dilarang.
“kemudian nanti juga pengaturan tentang pengiklanan rokok, kadangkala kalo saat ini kita tengok didekat gedung SD itu ada iklan rokok dan pedagang yang rokok, nah ini kita minta agar bisa ditertibkan,”pintanya.
masyarakat di himbau untuk mematuhi perda kawasan tanpa rokok yang sudah di sahkan oleh dprd bersama pemerintah daerah ( Rhm)