DUMAI-(HALUAN POS.COM)-beberapa hari ini Kota Dumai di hebohkan dengan isu pungutan biaya parkir yang di kenakan bagi karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai, yang memarkirkan kendaraan nya di lingkungan RSUD tentu saja isu ini menggiring opini negatif bagi masyarakat kota Dumai .
Banyak kalangan masyarakat menyayangkan peraturan tersebut yang tidak tau apa dan dari mana landasan nya. Mendengar kabar tersebut awak media kami Mencoba menghubungi direktur RSUD Kota Dumai bapak Dr Ridhonaldy via WhatsApp untuk menanyakan kebenaran isu tersebut.
Dalam kesempatan itu pak Ridhonaldy menjelaskan memang benar adanya pemungutan biaya parkir bagi karyawan yang bekerja lingkungan RSUD Kota Dumai
Senilai 30.000 perbulan.
” ya benar adanya biaya parkir Rp. 30.000 perbulan, itu bukanlah suatu keharusan atau kewajiban. Biaya itu dikenakan bagi yang mau memarkirkan kendaraan nya ditempat khusus parkir yang telah disediakan untuk karyawan.” kata jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut ditambahkan dr. Ridhonaldi Kebijakan ini di ambil Agar tidak bercampur aduk antara parkir kendaraan karyawan dan pengunjung Rumah sakit,serta dapat memperluas areal parkir bagi pengunjung RS yang kita lihat akhir akhir ini semakin berkurang luasnya areal parkir di lingkungan RSUD Dumai.
” ini dikarenakan makin bertambah nya pengunjung Rumah sakit.kebijakan ini diambil sebagai salah satu bentuk kepedulian dan terciptanya kenyamanan bagi pengunjung Rumah sakit.” jelasnya.
Ketika mendengarkan penjelasan dari pak Ridhonaldy awak media juga menanyakan kembali dari mana landasan kebijakan itu.
” ya kebijakan ini sesuai dengan peraturan walikota Dumai no 41 tahun 2021.tentang perubahan atas peraturan walikota Dumai nomor 19 tahun 2019 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis rumah sakit umum daerah kota Dumai,” tutup dr. Ridhonaldi. (Rls/min)