Istimewa
Istimewa
Istimewa

LHOKSEUMAWE (HPC) – Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe, Selasa (04/07/17),sekira pkl. 20.30 WIB di Lorong II, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Anggota Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah Menangkap terhadap 1 (Satu) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),  M alias WK (40), Warga Dusun  Meurah Mulia Lorong V, Dusun. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Setelah kita tangkap,  Kemudian kita Lakukan pengembangan terhadap M alias WK dan berhasil diamankan 1 (Satu) orang tersangka tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) atau Benda hasil tindak pidana Curas, J (63) “Ungkap Akbp Hendri Budiman melalui Kasatreskrim Akp Budi Nasuha Waruhu

Dari pengakuan J kepada Polisi, dirinya membeli  27 (Dua Puluh Tujuh) gram gelang emas dari tsk (M Alias WK) dan tsk (H Alias N)seharga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

MENARIK DIBACA:  Dapat Nilai A, Bupati Rohil Afrizal Sintong Lulus Ujian Tesis di Pascasarjana UIR

Kini kedua pelaku curas serta seorang penadah  beserta Barang bukti telah diamankan dimapolres  Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan: Ilham Zulfikar

By admin