Dua Pelaku Curas Serta Seorang Penadah Dibekuk Satreskrim Polres Lhokseumawe

0
1167
Istimewa
Istimewa
Istimewa

LHOKSEUMAWE (HPC) – Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe, Selasa (04/07/17),sekira pkl. 20.30 WIB di Lorong II, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Anggota Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah Menangkap terhadap 1 (Satu) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),  M alias WK (40), Warga Dusun  Meurah Mulia Lorong V, Dusun. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Setelah kita tangkap,  Kemudian kita Lakukan pengembangan terhadap M alias WK dan berhasil diamankan 1 (Satu) orang tersangka tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) atau Benda hasil tindak pidana Curas, J (63) “Ungkap Akbp Hendri Budiman melalui Kasatreskrim Akp Budi Nasuha Waruhu

Dari pengakuan J kepada Polisi, dirinya membeli  27 (Dua Puluh Tujuh) gram gelang emas dari tsk (M Alias WK) dan tsk (H Alias N)seharga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kini kedua pelaku curas serta seorang penadah  beserta Barang bukti telah diamankan dimapolres  Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan: Ilham Zulfikar