Etika Bisnis Profesi Akuntan

0
948

Etika Bisnis Profesi Akuntan
Syintia Effendi & Restia Melinda- Universitas Muhammadiyah Riau

ARTIKEL (HALUANPOS.COM)- Saat ini etika profesi akuntan menjadi diskusi berkepanjangan di tengah¬-tengah
masyarakat. Menyadari hal tersebut, etika menjadi kebutuhan penting bagi seluruh profesi. Etika
merupakan prinsip moral dan standar dalam berhubungan dengan sesama. Etika profesi termasuk
didalamnya standar kebiasaan yang dilakukan baik untuk tujuan praktik maupun tujuan idealistik.
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan
etik perlu digalakkan. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan
menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungandunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan, oleh sebab itu perlu diketahui
pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah-¬masalah etika, dalam hal ini berupaetika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.

Pengertian Etika Bisnis
Definisi etika bisnis menurut Business & Society ­ Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz):
Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values.

Moralityis a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to includethe more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity. Dari sumber yang lain, disebutkan: Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public. (R. Sims, Ethics and Corporate Social Responsibility ­ Why Giants Fall, C.T.:Greenwood Press, 2003)
Etika bisnis sendiri terbagi dalam:
• Normative ethics: Concerned with supplying and justifying a coherent moral system of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions. R. DeGeorge, Business Ethics, 5th ed. (Upper Saddle River, N.J.: Prentice­Hall, 2002)

• Descriptive ethics: Is concerned with describing, characterizing, and studying the morality of a people, a culture, or a society. It also compares and contrasts different moral codes, systems, practices, beliefs, and values. R. A. Buchholtz and S. B. Rosenthal, Business Ethics (Upper Saddle River, N.J.: Prentice Hall, 1998).
Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu :
1. Prinsip otonomi
2. Prinsip kejujuran
3. Prinsip keadilan
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
5. Prinsip integritas moral
Standar Moral
Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etis merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis yang berfokus pada cenderung etika terapan daripada etika normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1. Prinsip Consequentialist
Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan.Artinya ialah keputusan dinilai etis atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.

2. Prinsip Nonconsequentialist
Terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak
Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan
Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan.
Etika Profesi Akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk(1994) menyatakanbahwa etika profesional juga berkaitandenganperilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik Yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral danmengatur tentangperilakuprofesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalahpenyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996). Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat
empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip otonomi
4. Prinsip integritas moral
Kode Etik Profesi Akuntan

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Di dalam kode etik terdapat muatan¬muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk
melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.

Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku¬perilaku buruk orang¬orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Di
Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang¬kurangnya enam unit organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier KompartemenAkuntan Publik IAI, Departemen Keuangan
RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi 300 Tanggung Jawab kepada Klien 400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi 500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain Kesimpulannya Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya
berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar
kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika profesi paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri.

Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan
bagi karyawannya. (3) Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang¬undang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini
akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia
pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. (Rikil)