Oleh: Liza Fitriani
ARTIKEL (HALUANPOS.COM)-Indonesia tidak kekurangan generasi muda yang memiliki semangat untuk membangun sektor pertanian. Persoalannya, tidak semua anak muda yang ingin menjadi petani memiliki akses terhadap lahan. Pada saat yang sama, masih terdapat tanah yang belum dimanfaatkan secara produktif, sementara kebutuhan pangan nasional terus meningkat.
Situasi ini menghadirkan sebuah paradoks pembangunan. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong regenerasi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, hambatan struktural terhadap akses lahan masih menjadi persoalan mendasar bagi generasi muda yang ingin memasuki sektor pertanian.
Pertanyaannya, mungkinkah lahan-lahan yang belum produktif di berbagai daerah dioptimalkan melalui kebijakan publik yang memberikan ruang bagi kelompok tani muda?
Menurut saya, jawabannya bukan hanya mungkin, melainkan perlu mulai dipertimbangkan secara serius sebagai bagian dari inovasi tata kelola pembangunan daerah.
Terlebih, kehadiran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang untuk membangun hubungan yang lebih terencana antara produksi pertanian lokal dan kebutuhan konsumsi pangan masyarakat.
Momentum ini seharusnya tidak berhenti pada upaya menyediakan makanan bergizi. Lebih jauh, program tersebut dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi perdesaan, pemberdayaan generasi muda, dan penciptaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan.
Tiga Persoalan, Satu Peluang Kebijakan
Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu dijawab melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi.
Pertama, keterbatasan akses lahan bagi generasi muda.
Selama ini, ajakan kepada generasi muda untuk kembali bertani kerap disampaikan melalui berbagai program pemerintah. Namun, ajakan tersebut belum selalu diikuti dengan penyediaan akses terhadap faktor produksi yang paling mendasar, yakni tanah.
Tidak sedikit anak muda memiliki minat untuk mengembangkan pertanian modern, memanfaatkan teknologi digital, atau membangun usaha agribisnis. Akan tetapi, keinginan tersebut sering kali terhambat karena mereka tidak memiliki lahan sendiri maupun kemampuan finansial untuk menyewa lahan dengan biaya komersial.
Kondisi ini menunjukkan bahwa regenerasi petani tidak cukup dilakukan melalui pelatihan dan kampanye kewirausahaan pertanian. Diperlukan kebijakan yang mampu membuka akses terhadap sumber daya produktif.
Kedua, keberadaan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Di berbagai daerah, terdapat tanah yang belum digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif. Sebagiannya merupakan aset pemerintah daerah, tanah desa, maupun tanah milik masyarakat.
Namun, keberadaan lahan yang belum dimanfaatkan tidak serta-merta berarti lahan tersebut dapat digunakan secara bebas.
Setiap bidang tanah memiliki status hukum, peruntukan tata ruang, hak penguasaan, serta ketentuan pemanfaatan yang harus dihormati.
Karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan memfasilitasi pemanfaatan lahan secara sah, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, kebutuhan akan kepastian pasar bagi petani.
Salah satu tantangan pertanian bukan hanya bagaimana menghasilkan komoditas, tetapi juga bagaimana memastikan hasil panen memiliki akses pasar yang berkelanjutan.
Petani sering menghadapi ketidakpastian harga, fluktuasi permintaan, dan panjangnya rantai distribusi.
Dalam konteks inilah Program MBG menghadirkan peluang strategis.
Kebutuhan bahan pangan yang relatif terencana berpotensi menjadi dasar pengembangan produksi pertanian lokal, sepanjang terdapat kesesuaian komoditas, standar mutu, harga, kapasitas produksi, dan mekanisme pengadaan.
Ketiga persoalan tersebut sesungguhnya saling berkaitan. Anak muda membutuhkan lahan, lahan membutuhkan pengelolaan produktif, dan hasil pertanian membutuhkan pasar.
Yang diperlukan adalah kebijakan publik yang mampu mempertemukan ketiganya.
Menggagas Gerakan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
Berangkat dari persoalan tersebut, saya mengusulkan sebuah inovasi kebijakan bernama Gerakan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan, dengan semangat:
“Tanah yang Nganggur, Pemuda yang Bergerak, Pangan yang Mengalir.”
Gagasan ini bertumpu pada prinsip sederhana: sumber daya lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat menjadi peluang ekonomi bagi generasi muda apabila dikelola melalui mekanisme yang tepat.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat mengambil peran sebagai fasilitator yang mempertemukan pemilik atau pengelola lahan dengan kelompok tani, khususnya kelompok tani muda.
Lahan yang memenuhi persyaratan dapat dimanfaatkan melalui skema sewa, kerja sama, atau bentuk pemanfaatan lain sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, kelompok tani muda dapat mengembangkan komoditas hortikultura seperti pisang, semangka, sayuran, dan komoditas pangan lainnya yang sesuai dengan kondisi agroekologi daerah serta kebutuhan pasar.
Dalam pengembangannya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi akses pendampingan teknis, pembiayaan, teknologi pertanian, sarana produksi, dan informasi pasar.
Dengan demikian, program ini tidak sekadar menyediakan akses lahan, tetapi membangun ekosistem usaha pertanian dari hulu hingga hilir.
Namun, terdapat satu prinsip penting yang tidak boleh diabaikan: pemanfaatan lahan harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kebijakan tidak boleh hanya menyatakan bahwa lahan kosong dapat digunakan oleh kelompok tani.
Harus ada kejelasan mengenai status kepemilikan, bentuk perjanjian, jangka waktu pemanfaatan, hak dan kewajiban, pembagian manfaat, mekanisme penyelesaian sengketa, serta keberlanjutan usaha setelah masa kerja sama berakhir.
Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan yang semula bertujuan memberdayakan masyarakat justru berpotensi menimbulkan konflik agraria maupun persoalan administrasi pemerintahan.
Landasan Regulasi dan Ruang Inovasi Daerah
Gagasan ini memiliki relevansi dengan kerangka regulasi yang telah tersedia.
Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, termasuk mekanisme sewa dan kerja sama pemanfaatan.
Kerangka regulasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengkaji optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Meski demikian, pemanfaatannya harus mengikuti persyaratan hukum yang berlaku. Tidak semua bentuk pemanfaatan aset daerah dapat diberikan secara langsung kepada kelompok tani, dan tidak semua mekanisme pinjam pakai dapat digunakan untuk kepentingan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menentukan skema hukum yang tepat berdasarkan status aset, subjek penerima manfaat, serta tujuan pemanfaatannya.
Kedua, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Regulasi ini memberikan perhatian terhadap keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok Program MBG.
Ketentuan tersebut menjadi peluang bagi kelompok tani muda untuk mengembangkan usaha melalui kelembagaan ekonomi yang memenuhi persyaratan sebagai pemasok bahan pangan.
Namun, penting dipahami bahwa keberadaan regulasi tersebut bukan berarti seluruh hasil pertanian otomatis akan dibeli oleh penyelenggara MBG.
Diperlukan pemenuhan standar keamanan pangan, kualitas, kontinuitas pasokan, harga, dan ketentuan pengadaan.
Dengan demikian, inovasi kebijakan daerah harus diarahkan untuk mempersiapkan kelompok tani agar memiliki kapasitas produksi dan kelembagaan yang memadai.
Pemerintah Daerah sebagai Penghubung
Menurut saya, keberhasilan Gerakan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan sangat bergantung pada keberanian pemerintah daerah melakukan inovasi tata kelola.
Gubernur, bupati, dan wali kota dapat mendorong kebijakan melalui sejumlah langkah strategis.
Langkah awal adalah melakukan pemetaan lahan yang berpotensi dimanfaatkan, disertai verifikasi status hukum, kesesuaian tata ruang, kelayakan pertanian, dan kondisi lingkungan.
Selanjutnya, pemerintah daerah dapat membangun mekanisme kerja sama yang mempertemukan pemilik lahan dengan kelompok tani muda.
Untuk aset pemerintah daerah, mekanismenya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Sementara itu, untuk tanah desa dan tanah masyarakat, diperlukan pendekatan tersendiri sesuai peraturan dan hak kepemilikan masing-masing.
Pemerintah daerah juga dapat membentuk program percontohan dengan melibatkan dinas pertanian, perangkat daerah pengelola aset, pemerintah desa, perguruan tinggi, lembaga penelitian, koperasi, dan kelompok tani.
Program tersebut dapat dimulai dalam skala terbatas, kemudian dievaluasi berdasarkan produktivitas lahan, peningkatan pendapatan petani, jumlah pemuda yang terlibat, dan keberlanjutan akses pasar.
Dalam konteks MBG, pemerintah daerah dapat memfasilitasi koordinasi antara kelompok tani, koperasi atau badan usaha lokal, dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan tetap menghormati ketentuan pengadaan serta tata kelola program.
Pendekatan ini penting agar kebijakan tidak berhenti pada pembukaan akses lahan, melainkan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur.
Membangun Generasi Petani Modern
Bagi saya, pembangunan ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari masa depan generasi muda.
Kita membutuhkan cara pandang baru bahwa pertanian bukan sekadar pekerjaan tradisional, melainkan sektor ekonomi strategis yang dapat dikembangkan melalui teknologi, inovasi, dan kewirausahaan.
Petani masa depan harus memiliki kemampuan membaca pasar, mengelola produksi, memanfaatkan teknologi digital, dan membangun jaringan distribusi.
Namun, transformasi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan.
Tidak adil apabila generasi muda terus didorong menjadi petani modern, sementara akses terhadap lahan, pembiayaan, dan pasar belum tersedia secara memadai.
Dalam kesempatan berdiskusi secara langsung dengan Prof. Dr. Arif Satria, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), saya juga memperoleh penguatan mengenai pentingnya keberanian generasi muda untuk menghadirkan gagasan dan mengambil peran nyata dalam pembangunan.
Semangat tersebut menjadi pengingat bahwa anak muda tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai pelaku perubahan.
Indonesia membutuhkan generasi yang bukan hanya mampu mengidentifikasi persoalan, melainkan berani menawarkan solusi dan terlibat dalam pelaksanaannya.
Bagi saya, era saat ini tidak lagi memungkinkan kita menjalani pembangunan dengan cara-cara biasa.
Perubahan teknologi, dinamika ekonomi global, tantangan ketahanan pangan, dan transformasi pasar menuntut kemampuan membaca peluang secara lebih cepat.
Kita harus mampu melihat persoalan sebagai ruang untuk menghadirkan inovasi.
Dari Ketahanan Pangan Menuju Kemandirian Ekonomi
Gerakan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan tidak harus dipahami sebagai program baru yang membutuhkan pembentukan birokrasi besar.
Gagasan ini justru dapat dikembangkan melalui integrasi kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya yang telah tersedia.
Pemerintah daerah memiliki fungsi fasilitasi dan kewenangan pengelolaan aset sesuai ketentuan. Kelompok tani memiliki potensi tenaga kerja dan kemampuan produksi. Perguruan tinggi serta lembaga penelitian dapat memberikan dukungan inovasi. Sementara itu, program MBG membuka peluang permintaan pangan yang dapat dihubungkan dengan produksi lokal.
Apabila seluruh komponen tersebut dapat disinergikan, manfaatnya berpotensi melampaui peningkatan produksi pangan.
Program ini dapat membuka kesempatan kerja, mendorong kewirausahaan pemuda, memperkuat ekonomi desa, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah.
Tentu saja, keberhasilannya memerlukan pengawasan, transparansi, dan evaluasi yang berkelanjutan.
Kebijakan juga harus memastikan bahwa pemanfaatan lahan tidak mengorbankan hak masyarakat, kawasan lindung, fungsi ekologis, maupun keberlanjutan lingkungan.
Produktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, ketahanan pangan nasional tidak cukup dibangun melalui peningkatan anggaran dan perluasan program konsumsi. Ketahanan pangan juga membutuhkan pembenahan struktur produksi, pemerataan akses terhadap sumber daya, dan penguatan kapasitas masyarakat.
Negara tidak harus selalu menjadi pelaku utama produksi. Dalam banyak hal, negara justru perlu hadir sebagai pembuka akses, pemberi kepastian, dan penghubung antara sumber daya dengan masyarakat yang memiliki kemauan untuk bergerak.
Gerakan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan merupakan salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan dalam kerangka tersebut.
Sudah saatnya pemerintah daerah melihat lahan yang belum produktif bukan semata sebagai aset yang tercatat dalam administrasi, melainkan sebagai potensi pembangunan yang dapat dikelola secara bertanggung jawab.
Sudah saatnya pula generasi muda diberikan kesempatan yang lebih nyata untuk menjadi bagian dari masa depan pertanian Indonesia.
Sebab, ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang berapa banyak makanan yang tersedia hari ini, tetapi juga tentang siapa yang akan memproduksi pangan Indonesia pada masa mendatang.
Tanah yang nganggur, pemuda yang bergerak, pangan yang mengalir.
Bukan sekadar slogan, melainkan ajakan untuk menghadirkan kebijakan publik yang lebih inovatif, inklusif, dan berpihak pada masa depan ketahanan pangan nasional.
Liza Fitriani, S.Kom., M.IKom.
Sekretaris Yayasan Habitat Rimba Tropis (YHRT)
Pengurus Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI)
29 Oktober 2026
