PEKANBARU (HPC)- Mendasari amanat Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 jo UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.14 Tahun 2008 jo UU No.17 Tahun 2013 jo PP No.68 Tahun 1999 jo PP No.61 Tahun 2010 jo PP No.43 Tahun 2018 jo Perpres No.16 Tahun 2018.
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Propinsi Riau terkait ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran T/A 2019 -2018.
Ketua GNPK-RI Prop Riau Herman menjelaskan,” bahwa hak dan peran serta Pengawasan Masyarakat terkait penggunaan anggaran APBN/APBD telah diatur dalam Undang-undang serta peraturan lainnya yang telah disahkan, jadi kita jangan takut untuk mengawasi setiap proyek yang sumber dananya dari uang masyarakat,” katanya.Rabu (07/08/2019).
Ia juga menegaskan yang perlu kita ketahui sebagai masyarakat adalah mempertanyakan transparansi dan tata kelola penggunaan anggaran tersebut
“Inilah yang paling kita pertanyakan terkait tata kelola dan strategi program kegiatan pembangunan pemerintah propinsi Riau khususnya, pelaksanaan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan/atau APBN Tahun Anggaran 2017 s/d 2019,” tegas Herman mengakhiri. *** (Tim – GNPK-RI)