Hasil Hearing Komisi I, Minta Penerimaan THL di Dishub Pekanbaru Tidak Melanggar Aturan

0
360

PEKANBARU(HPC)- Surat rekrutmen penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang beredar di media sosial dan pemberitaan yang terbit di salah satu media massa ternyata palsu alias bodong.

Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengundang Dishub Pekanbaru dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Selasa. (16/6/2020)

Begitu juga adanya isu dugaan suap puluhan juta rupiah dalam penerimaan tenaga honor atau THL di lingkungan Dishub Pekanbaru, ternyata tidak benar dan dinilai mencoreng citra Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma (Kanan pertama) tengah melihat dan memeriksa berkas pengumuman penerimaan THL di Dishub Pekanbaru atas adanya informasi dugaan suap dalam rekruitmen tersebut
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma (Kanan pertama) tengah melihat dan memeriksa berkas pengumuman penerimaan THL di Dishub Pekanbaru atas adanya informasi dugaan suap dalam rekruitmen tersebut

“Kita berharap tidak ada isu simpang siur ini, dan yang dapat merugikan Pemko Pekanbaru seperti yang sudah terjadi,” Kata Ketua Komisi I Doni Saputra kepada wartawan.

MENARIK DIBACA:  Wan Agusti : Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Terkait Pembangunan Rehab Sekolah di kota Pekanbaru

Menurutnya, laporan ini sampai ke Komisi I dan dari keterangan yang disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru, semua tuduhan itu akhirnya terbantahkan, dan surat yang dimaksud adalah surat bodong, atau ada penipuan yang membawa nama Dinas tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso (kiri) menjelaskan kepada Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, tentang pemalsuan rekrutmen THL yang mengatasnamakan instansi Dishub Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso (kiri) menjelaskan kepada Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, tentang pemalsuan rekrutmen THL yang mengatasnamakan instansi Dishub Pekanbaru.

Komisi I DPRD Pekanbaru menyarankan kepada korban untuk melaporkan hal itu ke aparat hukum, dan oleh Komisi I diminta Dinas Perhubungan agar bisa meluruskan persoalan ini kepada masyarakat dan disarankan juga setiap ada penerimaan THL mesti dilakukan sesuai prosedur.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan, bahwa isu yang beredar adalah isu murahan dan tidak ada hubungannya dengan instansi yang dipimpinnya. Karena surat yang ditunjukkan merupakan surat hoax.

RDP Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Dishub Pekanbaru, bahas dugaan suap penerimaan THL yang viral di media sosial dipertanyakan anggota Komisi
RDP Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Dishub Pekanbaru, bahas dugaan suap penerimaan THL yang viral di media sosial dipertanyakan anggota Komisi

“Meskipun kop nya pemerintah kota, namun surat yang dimasukkan itu adalah bagian dari penipuan. Kita minta kepada media yang menerbitkan untuk dapat membuat konfirmasi kepada kami,” pintanya.

MENARIK DIBACA:  Tak Ingin Langgar Aturan, Pemkab. Meranti Gelar Pembahasan Teknis Pencairan Hibah dan Bansos

Yuliarso menjelaskan, jika pun ada penerimaan THL/honor di Dinas Perhubungan tentu melalui proses yang sesuai dengan aturan. Dan melalui tahapan-tahapan dan penjaringan yang benar sesuai dengan kebutuhan dan anggarannya.

Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, menunjukkan surat bodong rekruitmen yang mengatasnamakan instansinya dalam RDP yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Pekanbaru
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, menunjukkan surat bodong rekruitmen yang mengatasnamakan instansinya dalam RDP yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Pekanbaru

“Makanya, apabila ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan dengan jumlah uang cukup besar, datang ke kami. Jika ada pegawai kami yang bermain tunjukkan biar kami tindak,” tegasnya.

Hadir dalam hearing ini dari komisi I, Muhammad Isa Lahamid, Victor Parulian, Indra Sukma, Firmansyah, dan Ida Yulita Susanti. (Galeri/YS)