PEKANBARU(HPC) –Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait sengketa kepemilikan lahan Kawasan Industri Tenayan(KIT) dengan luas 266 hektar membuat beberapa ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menjadi heran, karena pihak Pemko Pekanbaru yang diwakili oleh pihak BPKAD kota Pekanbaru tidak membawa bukti dan data terkait kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru yang dikomplin oleh masyarakat. Rabu(29/7/2020)
Didalam pertemuan tersebut, salah satu pemilik lahan di Kawasan Indrustri Tenayan, Said Usman Abdullah merasa kecewa dan heran kepada pihak pemerintah kota Pekanbaru khususnya BPKAD yang tidak bisa menunjukkan bukti status kepemilikan lahan tersebut. Namun, pihak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akhirnya meminta pertemuan tersebut diundur karena masing-masing pihak, baik pihak Pemko dan masyarakat belum penuhnya menyerahkan bukti dan data kepemilikan lahan dikawasan Indrustri Tenayan.
Usai pertemuan, Said Usman Abdullah yang mengakui memiliki lahan seluas 16 hektar meminta kepada pihak Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan berkas dan data atau legalitas lahan dikawasan Indrustri Tenayan tersebut.
Sekarang masyarakat bertanya, ada apa dengan Pemko Pekanbaru? Dengan kondisi seperti ini, apa dasarnya Pemko terpilih dalam pengerjaan proyek startegis nasional tadi? Kita minta pemerintah pusat harus meninjau lokasi ini karena banyak yang tidak beres. Sementara lahan saja tumpang tindih dan kusut. Sampai hari ini, tidak mampu menyelesaikan administrasinya. Makanya Kami pertanyakan itu,” ungkap Said Usman Abdullah
Dalam rapat tadi terungkap, pihak Lurah tidak mengetahui dokumen dari Pemko, sementara pihak Lurah membenarkan lahan tersebut milik masyarakat, Jadi ada apa dengan Pemerintah Kota Pekanbaru ini,” ungkap Said Usman Abdullah
Kita selaku pemilik lahan tentunya memiliki dokumen yang lengkap dan sah, bahkan kita sudah bayar pajak terhadap lahan tersebut. Makanya, kita heran, kok bisa Kawasan Industri Tenayan ini menjadi proyek strategi nasional sementara masalah lahannya masih tumpang tindih,” ungkap Said Usman Abdullah
Intinya tim yang dibentuk selama ini, tidak bekerja maksimal dan tidak mengerti dengan apa yang dikerjakannya. Inikan lucu, harusnya dari awal tim bekerja ambil data dan melakukan verifikasi. Tim yang di komandoi oleh Azwan juga tidak pernah duduk sama saya,” ungkap Said Usman Abdullah
Sementara itu itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid menjelaskan, Dari hasil hearing dengan pihak Lurah, Said Usman Abdullah selaku masyarakat pemilik lahan, kelompok tani, BPKAD serta BPN kota Pekanbaru, maka dapat kita simultan. Pertama, baik Pemko dan masyarakat sama-sama merasa memiliki lahan tersebut. Namun suatu sisi, pihak Lurah mengakui bahwa surat masyarakat itu benar adanya dan pihak Lurah tidak mengetahui bagaimana surat dimiliki dari Pemko.” ungkap Isa
Kedua, kita meminta surat dan data masing-masing pemilik lahan agar data tersebut bisa kita telaah agar kita mengetahui statusnya seperti apa sehingga persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar Isa
Mengenai untuk penghentian pekerjaan lahan tersebut, maka kita tidak bisa menghentikan proses pekerjaan di kawasan KIT sebab kami belum memiliki data dan pengetahuan tanahnya seperti apa. Apalagi masyarakat belum sepenuhnya menunjukan datanya. Dan dari pihak BPN kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah selama tanah ini masih bersengketa,” ungkap Isa
Disamping itu, kita juga mempertanyakan tentang status lahan KIT yang dikelola oleh BUMD yang masuk dalam proyek strategi nasional itu dasar pertimbangan apa? apalagi kondisi tanah ini lagi bermasalah,” ungkap Isa Lahamid.(YS)