PEKANBARU(Haluanpos.com)-Terkait banyaknya laporan dari masyarakat terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kota Pekanbaru, maka Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021) guna mempertanyakan sejauhmana validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Dinsos Pekanbaru.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Jepta Sitohang diikuti oleh anggota lainnya Kartini, Pangkat Purba, Tarmizi Muhammad, dan Zulkarnain begitu gencar mempertanyakan masalah DTKS tersebut.

Usai hearing, Jepta Sitohang mengatakan, Bahwa Komisi III DPRD selama ini mendapat banyaknya keluhan dari masyarakat masalah penerimaan bantuan sosial yang belum merata ditengah masyarakat. Sementara Dinsos Pekanbaru sudah memiliki data DTKS Kota Pekanbaru dengan jumlah 34.579 orang,” Ujar Jepta
“Bahkan dalam hearing tadi, kamipun merasa heran kenapa begini pendataannya. Ada keluarga yang tidak mampu tetapi tidak terdata, ada keluarga yang terlihat mampu malah dapat bantuan. Jadi bisa dibilang, selama ini pendataannya semraut sehingga tidak tepat sasaran,” ucap Jepta
Politisi Demokrat ini mengungkapkan bahwa Walikota Pekanbaru telah mengintruksikan kepada seluruh Lurah agar melakukan pendataan kembali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu sehingga bantuan sosial tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang betul-betul miskin dan kurang mampu.

“Akhir Maret nanti akan ada validasi ulang. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang belum terdata, silahkan mendatangi kelurahan. Disana ada blangko yang tersedia untuk diisi oleh masyarakat. Kemudian nanti kelurahan akan melakukan survei,” Harap Jepta
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin mengatakan bahwa saat ini Dinas Sosial tengah menata kembali pendataan kepada masyarakat yang miskin atau kurang mampu. Sebab, banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang miskin tidak tersentuh bantuan.
“Jadi saya tidak mau ada lagi data itu sekarang tiba-tiba hari ini, masyarakat yang miskin masuk, tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Ditambahkan Mahyuddin, pendataan harus mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku sesuai UU No.13 tahun 2011 tentang penangangan fakir miskin.
“Pendataan ini harus sesuai prosedur. Harus diajukan dulu, kemudian diketahui oleh pihak RT/RW. Lalu diteruskan ke muskel (musyawarah kelurahan). Sesudah dari muskel, baru dikirim ke Dinas Sosial. Nantinya kita akan verifikasi lagi. Nah, sesudah validasi barulah akan kita masukkan ke data kemensos melalui aplikasi SIKS-NG,” jelas Mahyuddin. (Galeri/YS)