ACEH TAMIANG – Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menciduk seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah Dusun Peutuah, Desa Seunubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Kamis (26/10/2017) malam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian, SIK, MH yang Melalui Kasat Narkoba Iptu. Wijaya Yudistira Putra, SH menjelaskan bahwa benar pihaknya telah menangkap seorang tersangka diduga pengedarnarkoba jenis sabu yang selam ini meresahkan warga.
“Benar seorang pria yang berinisial BE alias Budi (31), warga Dusun Peutuah, Desa Seunubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang kami ciduk karena terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu yang lumayan banyak jumlahnya”, terang Kasat kepada haluanpos.com, (28/10/17).
Berdsarkan kronologis kejadian, Sebelum adanya aksi penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satuan Narkoba terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena didaerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang akhirnya berbuah manis dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan yang berarti.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 85,75 gram, kemudian satu unit timbangan digital merk Apple warna Hitam serta satu unit Handphone merk Samsung Lipat warna Hitam.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang.
Laporan : Ilham Zulfikar