DUMAI (HALUANPOS.COM)-Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai telah menuntut pidana mati terdakwa Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Abd Syukur Alias Syukur Bin (Alm) Ruslan Hamzah. Tuntutan pidana mati terhadap kurir narkotika jenis shabu sebanyak 124,9 kilogram ini merupakan komitmen jaksa dalam memberikan efek jera kepada pelaku peredaran gelap narkotika.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA yang di pimpin oleh Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu, SH.,MH, dengan majelis Hakimnya Hamdan Saripudin, S.H, M.H dan Nurafriani Putri, S.H.,MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Abunawas SH.,MH menjelaskan kronologis perbuatan terdakwa Rustam dan Abd Syukur, yang mana awalnya pada bulan Mei 2023 terdakwa Rustam dan Abd Syukur diminta oleh sdr Hasan (dpo) untuk menjemput dan mengangkut narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 6 (enam) karung di pinggir pantai Marambung Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dengan upah yang akan diberikan jika berhasil mengangkut shabu-shabu tersebut para terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya para terdakwa pergi ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY yang sebelumnya disediakan oleh sdr Hasan (dpo) dengan cara memerintahkan para terdakwa untuk menjemput terlebih dahulu mobil tersebut di showroom mobil Evelyn Mobilindo di Kota Duri, setelah para terdakwa sampai dipinggir pantai Marabung, terdakwa Rustam langsung mengangkut beberapa karung shabu ke dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan terdakwa Abd Syukur berada didalam mobil sambil melihat situasi, kemudian setelah selesai mengangkut shabu-shabu dari pinggir pantai ke dalam mobil, tiba-tiba para terdakwa melihat sepeda motor masuk ke dalam pinggir tersebut, karena takut para terdakwa melarikan diri dan meninggalkan mobil berserta shabu-shabu tersebut di dalam mobil tersebut, namun para terdakwa berhasil dilakukan penangkapan di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Akibat perbuatan tersebut para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, “melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rustam dan Abd Syukur ialah:
1. Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika;
2. Perbuatan para terdakwa termasuk membantu pengedar narkotika jaringan internasional;
3. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa;
4. Kuantitas barang bukti narkotika dalam jumlah yang besar yaitu narkotika jenis shabu sebesar 124,999,8 (seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma delapan) gram.
Sebelumnya Pada tanggal 28 November 2023 Kejari Dumai menuntut terdakwa lain atas nama Thomas Tong als. Thomas anak dari Acu Budi (dilakukan Penuntutan terpisah) dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa Thomas Tong juga telah dituntut penjara 5 tahun dalam perkara narkotika lainnya berupa ekstasi & happy five sehingga total 20 tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.
Adapun peran Terdakwa Thomas Tong dalam perkara ini adalah sebagai orang yang diminta oleh sdr. Kamal (dpo) untuk membuka rekening dengan alasan nantinya akan digunakan untuk melakukan bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung wallet. dari uang yg telah dikirim Kamal (dpo), selanjutnya terdakwa Thomas diminta oleh sdr. Kamal (dpo) untuk membayarkan 1 (satu) unit mobil Toyota di salah satu showroom di Duri dan terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking. Selanjutnya mobil tersebut dijemput oleh terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjemput-ambil mobil tersebut karena terdakwa hanya disuruh mentransfer. Selanjutnya mobil tersebut ternyata digunakan untuk mengangkut shabu oleh terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur. Di persidangan sudah dikonfrontir bahwa terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur tidak kenal dengan terdakwa Thomas Tong (dilakukan dalam perkara terpisah). Orang yang meminta terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur untuk mengangkut shabu adalah sdr Hasan (Dpo) dan terdakwa Thomas Tong tidak kenal dan tidak pernah komunikasi dengan Hasan (dpo), terdakwa Thomas Tong hanya mengenal sdr Kamal (dpo), yang mana berdasarkan hasil penyidikan Polri sdr. Kamal (dpo) yang mengorganisir berada di luar negeri.
Dengan mempertimbangkan transfer uang pembelian mobil yang akhirnya mobil dijadikan mengangkut shabu atas perintah sdr kamal (dpo), terdakwa Thomas dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 56 Ke-1 KUHP, dan menimbang adanya dana sekitar Rp3M dalam rekeningnya yang patut diduga berasal atau berhubungan dengan kejahatan (narkotika ataupun kejahatan-kejahatan lain) & terdakwa tidak dapat membuktikan (melalui proses pembalikan beban pembuktian) maka terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 56 Ke-1 KUHP di atas berhubungan dengan ketentuan Pasal 57 Ke-1 KUHP: “selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan”, dan ketentuan Pasal 57 Ke-2 KUHP, “jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkanlah pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”. jelas nya. (Rls/ amin)