ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Khoirul Fahmi, ST membantah tegas tudingan bahwa proyek infrastruktur di Rokan Hilir diatur dan mengandung unsur gratifikasi.

Hal itu disampaikan Khoirul Fahmi menanggapi 2 paket proyek besar TA 2025 yang disorot, yaitu:

1. Peningkatan Jalan Lintas Menggala Kecamatan Tanah Putih senilai Rp. 8.152.721.000*

2. Pembangunan Rigid Jalan Sudirman Kecamatan Kubu Babussalam* senilai *Rp. 26,5 Miliar

“Saya bantah bahwa proyek itu diatur dan ada unsur gratifikasi. Semua proyek di Rokan Hilir melalui tender dan dimenangkan kontraktor yang qualified”, yang memiliki peralatan, SDM dan AMP. Sehingga proses tendernya sangat ketat,” tegas Khoirul Fahmi, Selasa (21/07/2026).

MENARIK DIBACA:  Basiran Tampung Aspirasi Masyarakat Bantaiyan Baru di Blok A Dan B

Lebih lanjut khoirul menjelaskan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan proyek juga diawasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan diaudit oleh BPK-RI.

“Dengan pengawasan Kejari dan audit BPK-RI, tudingan bahwa proyek diatur dan ada penyimpangan itu tidak benar,” ujarnya.

Terkait adanya laporan dari GEMARI ke Aparat Penegak Hukum, Khoirul menyebut itu merupakan hak setiap warga negara.

“Itu hak semua warga. Kita akan memberikan klarifikasi kepada APH sebab semua prosedur dan proses pengerjaan sudah sesuai ketentuan,” pungkas Khoirul Fahmi.

Hingga saat ini Dinas PU Rokan Hilir memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, dan aturan pengadaan barang dan jas

MENARIK DIBACA:  Jurnalist Muda Aceh Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Abangda Nauli, Sebagai Kadis Pora Aceh Timur

Kami sampaikan siapapun dapat mengikuti tender kalau memenuhi persyaratan dan quakifikasi dapat mendapatkan pekerjaan, PUPR Rokan Hilir terbuka bagi semua rekanan yang ingin bekerja sesuai ketentuan sebut khoirul

Ditempat terpisah Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Rokan Hilir Abdul Halim ST, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam tunda bayar sehingga belum dapat di sebutkan ada kerugian negara (Rilis)