ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) – Tujuh orang Bakal Calon Penghulu Gagal mendapatkan Warkah yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I tahun 2026. Gagalnya ke tujuh Balon Penghulu itu diakibatkan tidak hadir mengikuti pembekalan adat Melayu yang digelar oleh LAMR Rokan Hilir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir Datuk Jufrizan dalam keterangan yang disampaikan, Senin (20/7/2026).
“Pembekalan adat Melayu bagi bakal calon penghulu yang kami gelar dari tanggal 14 hingga 18 juli sebanyak tiga rayon telah selesai. Dari total peserta yang mendaftar sebanyak 182 orang, 175 diantaranya ikut dalam pembekalan itu dan mendapatkan warkah sedangkan 7 orang lainnya tidak ikut, kami tidak tau apa alasannya tidak hadir, ketika tak ikut dalam pembekalan maka tidak bisa mendapatkan warkah,” ungkapnya.
Datuk Jufrizan menjelaskan, Warkah menjadi salah satu syarat yang termaktub dalam Perda nomor 7 tahun 2022 perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu tepatnya pada pasa 33 huruf v.
“Bahwa setiap calon penghulu wajib melampirkan Warkah Lembaga Adat Melayu Riau, dipasal 33 ayat 1 juga disebutkan bahwa Warkah diperoleh setelah mengikuti pembekalan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh LAMR,” terangnya.
Jufrizan menyebutkan, LAMR Rohil akan menyampaikan hasil pembekalan adat Melayu yang telah dilaksanakan kepada Dinas PMK Rohil termasuk meminta petunjuk terkait adanya 7 orang Bacalon yang tidak mendapatkan Warkah akibat tidak mengikuti pembekalan.
“Untuk 7 orang yang tidak ikut dalam kegiatan pembekalan ini, kami, LAMR Rohil tetap konsisten dan berpegang teguh pada ketentuan sehingga tidak akan mengeluarkan Warkah. Kendati demikian menunggu arahan dari Dinas PMK sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam Pilpeng ini,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rohil Adhar Syam menuturkan, terkait adanya iuran dana yang dikeluarkan oleh Bacalon Penghulu dalam pendaftaran pembekalan adat Melayu sebesar 900 ribu rupiah.
Adhar menyebutkan bahwa pengumpulan dana tersebut sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2022 terkait pemberian Warkah, yang mana dalam kegiatan untuk mendapatkan Warkah, pembiayaannya ditanggung oleh peserta.
“Itu juga berdasarkan rapat rapat yang kita laksanakan bahwa setiap peserta kita bebankan biaya sebesar 900 ribu. Kemaren kita perkirakan bahwa setiap kepenghuluan itu terdapat tiga calon yang mendaftarkan sehingga dana yang terkumpul, itu lah yang akan membiayai kebutuhan pelaksanaan pembekalan tersebut,” katanya.
Adhar Syam menerangkan, dana yang dikutip dari setiap balon penghulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pembekalan seperti narasumber, sarana adat Melayu untuk Bacalon, seminar kit berupa materi hingga perlengkapan untuk kepanitiaan didalam hingga diluar ruangan.
“Jadi, secara tranparansi kita siap mempertanggungjawabkan seluruh biaya yang kita bebankan kepada peserta,” ucapnya. (Rilis)
