Ketua BAZNAS Riau dukung penuh Intruksi Gubernur 

0
1239
Ketua BAZNAS Riau H.Yurnal Edward Ketika Di wawancarai Sejumlah Media
Ketua BAZNAS Riau H.Yurnal Edward Ketika Di wawancarai Sejumlah Media

Laporan : Sarwan Kelana

PEKANBARU (HPC)– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau H Yurnal Edward, sangat menyambut baik adanya Intruksi dari Gubernur Riau tentang wajibnya Zakat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Gubernur Riau.

“ Rakor UPZ Baznas di Pemerintah provinsi riau ini yang pertama adalah memberikan pemahaman kepada para ASN, yang kedua bagaimana ASN ini dapat mengelola zakat sesuai dengan perundang undamngan yang berlaku nah peraturan dan undang undangan itu telah tertuang dalam peraturan baznas republik indosenia No 02 tahun 2016 tentang UPZ,  pemahaman pelaksana zakat di lingkungan masing masing OPD itu perlu dikelola seecara moderen karena kita tidak boleh lagi melanggar asas asas Transparansi, Akuntabilitas dan pada akhir tahun yang harus di pertanggung jawabkan.” Kata H Yurnal Ketika berbincang bersama sejumlah media.

MENARIK DIBACA:  Reses H Fatullah Anggota DPRD Kota Pekanbaru Warga Keluhkan Masalah Banjir Dikecamatan Limapuluh

Yurnal menambahkan untuk diawal tahun berikutnya Akuntan Publik akan turun untuk mengaudit bagaimana kinerja Baznas dan UPZ-UPZ nya, karena UPZ ini adalah sebai cabangnya baznas.

“Karena diawal tahun berikutnya itu akuntan publik turun untuk mengaudit bagaimana di baznas beserta UPZ UPZ nya karena upz ini adalah kantor cabang nya baznas, statusnya boleh mengumpulkan saja dan boleh juga mendistribusikannya. Jadi itu ada pilihan-pilihan dalam perbaznas dan ditambahkan juga dengan Intruksi Gubernur Riau kepada seluruh  pengurus UPZ di setiap OPD wajib memberikan laporan kepada Gubernur dan wakil Gubernur dan baznas satu bulan sekali ini sangat luar biasa sekali.” Ujarnya.

Jadi epaluasi pengelolan zakat langsung di pantau oleh pak Gubernur bersama wakilnya artinya apa Gubernur ingin melihat secara langsung dan melihat Baznas ini betul tak mengelola zakat, karena zakat tidak lagi semata mata menjalankan Syariat Islam tetapi  zakat sekarang juga sudah menjadi tugas negara, nah itu tentu dituangkan dalam UU no 23 tahun 2016 ini akan di sempurnakan juga di pemeritah pusat.

MENARIK DIBACA:  Total 100 Hidangan Berbuka Puasa dibagikan Rumah Yatim Riau dalam 2 Hari Kebelakang

Nah oleh pak Syamsuar dan pak edy natar di tuangkan secara Kongrit dalam intruksi Gubernur Riau meskipun sudah ada Intruksi Presiden, apalagi ini kita sedang diminta untuk prooses sesuai dengan intruksi Gubernur disuruh memperbarui perda zakat yang sebelumnya sudah ada agar di sempurnakan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku  sampai hari ini.

Sejauh ini kepatuhan OPD -OPD dan BUMD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk membayar Zakat.?

Alhamdulillah sejak terbitnya intruksi Gubernur sejak tanggal 22 Maret yang lalu itu memang akselarasinya menurut kami perhatian kawan kawan di lingkungan pemerintah  provinsi riau itu luar biasa dari yang sebelumnya. Kalau dulu mungkin 10% dan sekarang mencapai 30% dalam waktu sebelum satu bulan setelah turunnya intruksi dari Gubernur Riau. ***

MENARIK DIBACA:  Begawai Musik Etnis Melayu Riau Membuka Peluang Penyaluran Bakat. Iwan, Kegiatan Ini Murni Bergotong Royong