BAGANSIAPIAPI (HPC) — Dalam penyampaian empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil oleh Bapemperda, salah satunya diusulkan dari Komisi B yaitu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Anggota Komisi B DPRD Rohil Ucok Mukhtar menyampaikan, dalam rangka penyampaian usulan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Rokan Hilir tentang tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
Ucok menyebutkan, Komisi B mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang tergabung di dalam Badan Musyawarah, yang telah memberikan kesempatan menjadwalkan agenda ini.
Lanjutnya, atas nama selaku perwakilan komisi B DPRD untuk menyampaikan beberapa hal, sesungguhnya kata Ucok, penyusunan naskah akademik Ranperda ini diselesaikan pada bulan Oktober tahun 2022 yang lalu. Namun, naskah akademik Perda ini telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dan sudah dibahas di internal maupun eksternal bersama dengan tim ahli dari fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
“Secara substantif, rancangan Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 35 pasal,” ujarnya.
Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir ini disampaikan sebagai lampiran dari penyampaian usulan ini terlampir.
“Jika ada kekurangan dan kekhilafan dalam penyampaian ini saya mohon maaf atas kerjasama semua pihak kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. ( Rls/Rhm)