PEKANBARU(Haluanpos.com)–
Setelah mengelar Rapat Dengar Pendapat, Akhirnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, S.H, M.Si.Kabid Hukum Pemko Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari dan Lurah Delima Pekanbaru terkait kisruh persoalan hasil pemilihan RT dan RW. Senin(6/7)

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Edward mengatakan, Adapun hasil pertemuan kita tadi, Pertama, dimana dalam rekomendasi tersebut berdasarkan Perwako Nomor 48 tahun 2025, bahwa tidak diatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW di kota Pekanbaru. Kedua, Terhadap gugatan atau sanggahan atas pemilihan RT dan RW di kota Pekanbaru maka disepakati bahwa berdasarkan hasil pemilihan calon yang sudah terpilih ditetapkan sebagai  pemenang dan direkomendasikan untuk segera dilantik. Ketiga, terhadap masih adanya beberapa wilayah kecamatan yang belum melaksanakan pemilihan agar segera melakukan pemilihan sampai batas waktu 7 hari semenjak berita acara disepakati dan ditandatangani,” ungkap Robin

MENARIK DIBACA:  Eks Gubernur Riau Anas Maamun Siap Menangkan Bermarwah, Ini syaratnya

Memang dalam pemilihan RT dan RW memang ada kesalahan, terutama kesalahan pada administrasi dan tidak adanya tandatangan bersama dalam berita acara usai pemilihan dilaksanakan.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD berharap polemik yang muncul pasca-pemilihan RT dan RW dapat segera berakhir sehingga para ketua RT dan RW terpilih dapat segera menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat.(YS)

By admin