Lahan Fiktif, Kelompok Sepakat Bersama Diduga Bibit Sagu Tidak Sesuai Harga Penawaran

0
678

 

MERANTI (HPC) – Selain lahan fiktif, pembelian bibit sagu oleh Kelompok Sepakat Bersama Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diduga tidak sesuai harga penawaran.

Pembelian bibit sagu dari masyarakat setempat dengan Tidak ada Leber dengan harga Rp.4000 perbibit, berselisih jauh dari harga penawaran yakni sebesar Rp.17000. Bahkan, penanaman bibit juga tidak dilakukan sepenuhnya.

Hal itu diungkapkan salah satu Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dalam perkara ini pihaknya menduga kuat adanya kerja sama dan permainan antara oknum pejabat diprovinsi, mulai dari panitia lelang dan Suparna SP, karena bantuan hibah itu tidak ada pemberitahuan melalui kepada dinas perkebunan kabupaten,

MENARIK DIBACA:  Atlit NPC akan dikukuhkan di Solo

“Untuk itu kita berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut serta menindak penyelewang tersebut, kalau untuk lebih jelas bapak bisa menanyakan sama yang bersangkuran terutama pada panitia lelang diprovinsi, saat itu pak Hikbal sebagai panitia lelang yang ia saat itu turun kelapangan,” Ungkap Sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada media Selasa (16/01/18).

Menyikapi hal itu, Darmadi Kepala Bidang Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi kelihatanya tidak mengetahui program proyek pengadaan hibah dari provinsi tersebut melainkan yang dijelaskan pengadaan bibit sagu yang diterima kelompok tersebut menerima pada tahun 2015.

“Saya masih baru sebagai kabid, Pada waktu itu memang pak Suparna selaku kabid yang lama menghendel, masalah kegiatan bersangkutan setau saya kelompok tani Sepakat Bersama yang diketuai Abu Kasam dan sekretarisnya Umi Kalsum itu pada tahun 2015.

MENARIK DIBACA:  KH. Tarmizi Tohor Isi Tausiah Milad Ponpes Al-Khairiah di Kalbar

Ketika disinggung, kelompok tani yang menerima bantuan bibit sagu tersebut diduga atas rancangan Suparna. Menyikapi itu, Darmadi mengakui bahwa sebenarnya tidak boleh, seandainya dibolehkan dijadikan pengurus saja.

“Didesa baran melintang ada dua kelompok tani yang menerima kalau tidak salah, pertama kelompok Baran Jaya yang diketuai oleh Jauzir dan sekretarisnya Apus menerima seluas 60 Hektar dan yang kedua kelompok Sepakat Bersama mendapat seluas 75 hektar,” terang dia.

Perlu dipertanyakan juga, tambahnya, pertama mulai dari pengusulan siapa yang membuat proposal permohonanya, karena sebelum menerima bantuan, ada tahapan-tahapan, kemudian surve dilapangan sosialisasi kelompok mana yang menerima, kemudian bibitnya dibawa kemana dan lahannya dimana, nah tahapan-tahapan itu dilakukan atau tidak dari provinsi. Ini yang menjadi tanda tanya.

MENARIK DIBACA:  Pemuda dan Masarakat Meranti harus menjaga khasanah budaya Melayu

Yang menjadi tanda tanya kita lagi Pak Suparna alias Parna sebagai apa didalam kelompok tani itu, kok bisa mengandel dan mengurus semuanya, sementara bantuan bibit sagu itu bantuan dari provisi lansung ke kelompok tani, SOP bibit sagu sekarang harus 4 bulan lamanya dipembibitan dan harus memiliki sertirfikat lebel benih, Pada tahun 2017 kelompok Sepakat ada juga tapi lokasinya di desa tanjung bunga,” Tutupnya.***

Reporter: Darma