Pekanbaru(Haluanpos.com)-Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan yang di wakili Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Benks Bambang Irawan mengikuti acara Memorandum of Understanding(MoU) Restoratif Justice Multi Guna bersama Kajari Pekanbaru melalui Zoom di Kantor Kajari Pekanbaru. Selasa(10/9)
Dalam acara tersebut, diikuti langsung oleh Kejari Pekanbaru, Marcos.MM. Simaremare, SH.M. Hum yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari), Muhammad Arief Yunandi serta pejabat Kejari lainnya.
Usai acara, Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Benks Bambang Irawan mengatakan, Kita dari pengurus LAMR Kota Pekanbaru tentunya mendukung penuh penyelenggarakan program Restorasi Justice (RJ) Multiguna yang menjadi program Kejati Riau bersama Kejari Kabupaten/ Kota dan Lembaga Adat Melayu Riau dan LAMR Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau.
Dimana agenda Penandatanganan Perjanjian kerja sama penyelengaraan Restoratif(RJ) Multi Guna, sempat juga ditayangkan video RJ penanganan pidana oleh Kejari Pekanbaru di Bilik Damai LAMR, yang memperoleh penghargaan inovasi penanganan terbaik Tiga se-Indonesia,” ungkap Datuk Benks
Bambang Irawan
Untuk Bilik Damai LAMR Kota Pekanbaru sendiri, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera diresmikan pemakaian nya. Apalagi keberadaan Bilik Damai ini sangat penting guna membantu masyarakat yang terlibat masalah hukum. Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan. Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya, membuka kemungkinan pembinaan seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Datuk Benks Bambang Irawan.(YS)