PEKANBARU (HALUANPOS.COM),- Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Kepulauan Meranti Kecewa Dengan Inpres No 5 Tahun 2020, hal ini disampaikan langsung melalui Ketua Umum DPP LMCM Prov Riau, Jefrizal kepada wartawan, Ahad (19/03/2023).
Jefrizal mengatakan tidak akan tinggal diam dengan Aturan Inpres No 5 tahun 2020 tentang peta Indikatif Penghentian pemberian Izin Baru (PIPPIB). “Inpres ini Sangat Mencederai Hati Masyarakat Meranti secara Khusus dan Riau Umumnya. Mengapa Tidak, Bahwa Inpres Ini menyusahkan Langkah Masyarakat untuk Mendapatkan Hak-hak Tanah secara Legal standing dan lahannya dan sangat menyulit Peminjaman sebagai Hak Anggunan bagi masyarakat tersebut,”ujarnya.
Untuk Itu Jefrizal mengatakan, LMCM berharap Persoalan Penyelesaian PIPPIB harus Segera mendapat Solusi Kongkrit dari Aparat Terkait, baik Pusat, propinsi Hingga Kabupaten. Jefrizal Sebagai salah satu Tokoh Pemuda Meranti Merasa miris dengan aturan ini, lebih-lebih daerah kepulauan Meranti yang termiskin di Wilayah Riau,dikatakannya dengan adanya hampir 82 % lahan kabupaten Meranti masuk Area Gambut juga Mendapati kemiskinan Ekstrim hampir 26.78 %. Artinya Dengan Kondisi Masyarakat Sudah Parah kemudian Ditekan lagi kebijakan Pembunuhan Massal Oleh Pemerintah. “Secara Filosofi Klaim lahan Gambut itu artinya secara tidak langsung Pemerintah Menyatakan Jikalau yang Hidup Diatas Itu bukan lagi manusia. Inikan sangat menyedihkan,” ungkapnya.
Pada waktu Kehadiran kementerian dan Pemprov masa itu.(22/6/2021). Baik Wakil Menteri Angraria dan Tata Ruang RI Dr. Surya Tjandra, S.H LL.M, Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar M.Si, Bupati Kep. Meranti H. Muhamamd Adil SH, Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar, Anggota DPD/MPR RI Dr. Hj. Intsiawati Ayus SH MH, Wakil Ketua Komisi I DPD MPR RI Fernando Sinaga, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kepala Badan Informasi Geopasial M. Aris Rifai, Kakanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir SH MM, Sekretaris Daerah Kep. Meranti Dr. Kamsol MM, Kakantah. Kab. Kepulauan Meranti Doni Syahrial M.Si, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kep. Meranti, Kepala OPD Dilingkungan Pemkab. Meranti, Perwakilan Notaris, Perusahaan (Sagu, Arang, Kopi, Galangan Kapal), Perbankan, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya. “Sampai hari ini belum ada Solusi Kongkrit, untuk itu LMCM Terus menggelar ada Titik Terang Solusi ini agar tidak terjadi Pembunuhan secara berkala terhadap Nasip masyarakat Kepulauan Meranti. kebijakan PIPPIB diwilayah Kepulauan Meranti sangat tidak beralasan dan Sebuah penzaliman, karena lahan masyarakat yang dikelola selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun masuk dalam kawasan PIPPIB,” tegasnya.
Sekedar informasi sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 terkait PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode 1 tanggal 26 Februari 2020 menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya yang pada dasarnya merupakan potensi bagi daerah padahal potensi ini merupakan penyumbang pertumbuhan perekonomian pedesaan sampai perkotaan.
Menurut Jefrizal sesuai data tahun 2020, total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 ha (71,67 %) dari total luas Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 100.027,53 ha (27,5 %). “Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38 ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB). Sedangkan luas areal penggunaan lain yang benar-benar bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat hanya seluas 16.072,15 ha saja atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulaun Meranti,” tutupnya. (Rilis)