MERANTI (HPC)- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik merek NYY milik PLN Area Dumai, yang dititipkan kepada Eko Janeri, di halaman depan rumah abang iparnya Herianda, di Gang Habib, Jalan Rintis, Selatpanjang Timur.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, kepada wartawan, Kamis 23 November 2017 mengungkapkan, peristiwa pencurian itu diketahui oleh saksi Herianda, setelah melaksanakan sholat subuh pada hari Ahad tanggal 19 November 2017 pukul 06.00 WIB.

“Dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap, yakni berinisial PRM (17) tahun pelajar warga Jalan Banglas Gang Juragan RT.003 RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan IS (26) tahun, wiraswasta, warga Jalan Rintis Gang Bakti, Kecamatan Tebingtinggi,” ungkapnya.

MENARIK DIBACA:  Duo Legislator PKB Rasakan Imlek Tahun 2020 Istimewa dan Berkesan Bersama Warga Kepau Baru

Kronologis peristiwa pencurian, jelasnya, pada hari Ahad tanggal 19 November 2017 sekira pukul 04.00 WIB, Herianda bangun dari tidur dan hendak mengambil air wudhu untuk Sholat Subuh. Saat itu masih melihat Kabel Optik merek NYY ukuran 70 milik Kantor PLN area Dumai di halaman depan rumahnya. Namun sekira pukul 06.00 WIB setelah selesai sholat subuh, Herianda sudah tidak lagi melihat kabel itu lagi (hilang).

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar 125 juta rupiah,” kata Paur Humas.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan mencari informasi pelaku. Kemudian pada hari Rabu 22 November 2017 pukul 14.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah PRM dan IS bersama 3 orang lainnya.

MENARIK DIBACA:  Secara Aklamasi Ari Sumarna terpilih sebagai ketua KNPI Rohil Periode 2019 - 2022

Sekira pukul 15.00 WIB tim langsung bergerak menuju rumah IS dan langsung mengamankan tersangka IS dan PRM. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa martil dengan gagang warna kuning, pisau dapur gagang warna kuning dan kulit kabel optik bekas.

“Dari keterangan tersangka, bahwa pencurian itu dilakukan bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”

Adapun barang bukti yang diamankan sbb :
1. Martil dengan gagang berwarna kuning
2. Pisau Dapur dengan gagang berwarna kuning.
3. Kulit Kabel Optik bekas (1 karung)
4. Kuningan Kabel Optik seberat 27 Kilo

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tambah Paur Humas, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti juga masih melakukan pencarian dan pengembangan perkara terhadap tersangka lainnya.

MENARIK DIBACA:  Tiga Kepala OPD Pemkab Meranti Menunggu Izin Mendagri

(Rls Humas Polres)

By admin