MERANTI (HPC)-Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017, sekira pkl 11.30 Wib tim Personil polsek merbau menangkap Seorang Guru Honor SD Negri 01 Teluk Belitung kecamatan merbau kabupaten kepulauan meranti karna kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak muridnya sendiri

Peristiwa tersebut terjadi tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 wib. Di dalam WC (Khusus Milik Guru) SD Negri 01 Teluk Belitung Jl. Sudirman Kelurahan Teluk Belitung Kabupaten Kepulauan Meranti,
Dengan nama korban berinisial (SQ) 25 April 2008, yang merupakan Murid SD Negri 01 Teluk Belitung kec. Merbau kabupaten kepulauan meranti.

Sedangkan saksi berinosial (F) , Perempuan, 9 Tahun Pelajar SD Negri 01 Teluk Belitung, dan
(IL), Perempuan, 40Thn, merupakan Guru PNS, SD Negri 01 Teluk Belitung. Sedangkan tersangka pelaku pencabulan tersebut berinisial (MR) Als. APID Bengkalis, 24 November 1979, bekerja sebagai Guru Honor SD Negri 01 Teluk Belitung,

MENARIK DIBACA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Wabup Said Hasyim Gelar Teleconfrence Bersama Gubri, Ini Intruksi Gubri dan Masukan Wabup Meranti

Kronologi kejadian yang menimpa korban SQ bermula
Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 wib, pada saat pelajaran sekolah berlangsung pelaku MR menyuruh Sdri F agar memanggil SQ untuk keluar ruangan kelas, selanjutnya pelaku MR langsung membawa Korban SQ ke ruangannya, kemudian Korban SQ diberi sepotong kue bronis, dan pelaku MR mengatakan akan memberikan kejutan (surpress) kepada korban SQ tetapi tidak di ruangan ini.

karena korban SQ tidak tahu apa yang di bicarakan pelaku MR, selanjutnya Pelaku MR langsung menentukan ruangannya, dan akhirnya pelaku menyuruh Korban agar bertemu di salah satu ruangan ( WC ) Milik Guru,

kemudian Saksi Korban menuju WC Guru dan disana ternyata pelaku sudah menunggu di dalam WC milik guru, sesampainya disitu pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri Korban.

MENARIK DIBACA:  Kabupaten Kepulauan Meranti Terima 131 Orang CPNS Tahun ini

Tidak hanya itu Pelaku MR selanjutnya mencium bibir korban SQ dengan waktu yang lama dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku MR di dalam WC Sekolah.

Kini Rabu (06/12/2017) sekira pukul 11.30 Wib, pelaku telah berhasil diamankan,” teran Amir.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti AKP Amir Husin membenarkan bahwa kejadian tersebut

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa 1 (satu) buah Kursi Plastik Warna Biru merek Napolly, 1 (satu) buah Gembok beserta kunci warna silver merek Finn (Kunci Wc), 1 (satu) Helai Baju warna putih milik saksi korban, 1 (satu) Helai Rok warna merah milik saksi korban.

MENARIK DIBACA:  Sekum PP.IKA UIN Suska Riau Khairuddin Al-Young Riau, Berbagi Tips Sukses Buat Mahasiswa, Ini Dia

Saat ini tersangka dan perkaranya berseta barang bukti telah dilimpahkan dari polsek merbau kesatreskrim Polres Kep.Meranti guna untuk proses hukum lebih lanjut. (darma)

By admin