SINABOI (HAKUANPOS.COM) – Sejumlah nelayan di Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi hampir ricuh. Hal itu dipicu adanya kesalahpahaman yang terjadi pada saat melaut di wilayah perairan.

Untunglah, potensi permasalahan tersebut tak membesar. Dimana Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Sinaboi, langsung merespon dengan mengelar rapat mediasi bersama melibatkan nelayan dari dua kepenghuluan tersebut, di kantor Camat Sinaboi, Kamis (3/7/2025).

Tampak hadir pada saat rapat Camat Sinaboi Syamsu Kamar, P2SDKP Riau Marahalim S, Kapolsek Sinaboi AKP Yosi M SSos MH, personil Pos AL Sinaboi Roni, personil Pos Pol Airud Sinaboi M Taufik, Pj Penghulu Sungai Nyamuk Hendrik Wijaya SH dan Pj Penghulu Raja Bejamu Sudirman

Camat Sinaboi Syamsu Kamar mengajak semua pihak untuk dapat menahan diri terkait permasalahan yang terjadi.

“Di laut itu masyarakat kita sama-sama mencari rezeki, kami mohon semua dapat saling bermusyawarah, mufakat dan untuk kedepan supaya tak terjadi lagi hal yang tak diinginkan,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Pancang tiang pertama, Tahun 2021 Kantor DPC PKB Rohil Dibangun

Pengawasa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Riau, Marahalim menyebutkan agar aktifitas penangkapan ikan di perairan laut harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga akan meminimalisir terjadinya konflik.

“Alat tangkap yang dipergunakan harus sesuai aturan, dan terkait hal ini kami sudah sering melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan hal itu dapat diterapkan terus, sebagai pengawas perikanan kami memberikan penegasan terkait dengan aturan yang ada,” katanya.

Dari rapat mediasi itu diketahui adanya pro kontra dikalangan nelayan dari dua kepenghuluan tersebut mengenai adanya pengunaan alat tangkap yang disebut dengan bubu tarik dua, tarik satu dan alat tangkapan lainnya. Pengunaan alat tangkap yang berbeda berpengaruh pada jenis ikan yang ditangkap, dimana pada saat ini sedang terjadi musim ikan teri.

Disampaikan perwakilan nelayan dari Sungai Nyamuk, Zulham menyampaikan permasalahan dimana dirinya pada saat melaut ada nelayan yang terkesan mengintimidasi.

“Kalau memang ada salahnya pengunaan alat tangkap tersebut, kami siap menjalankan, tapi hal itu harus berlaku untuk semuanya, intinya kalau peraturan ditegakkan kami siap,” kata Zulham.

MENARIK DIBACA:  Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Resmi Dibuka Wapres Setelah Melalui Negoisasi Kekecewaan Terhadap Aturan Panitia

Perwakilan Nelayan Kepenghuluan Raja Bejamu Enong menyebutkan keberatan dengan adanya pengunaan alat tangkap seperti bubu tarik satu. “Sehingga walaupun hal itu dilakukan adik kandung kami sendiri tetap kami cegah, dan kami tidak ada dendam dengan orang,” katanya.

Kapolsek Sinaboi AKP Yosi menambahkan agar ada solusi yang disepakati bersama, apalagi keberadaan nelayan Sungai Nyamuk dan Raja Bejamu merupakan wilayah kepenghuluan yang berdekatan, berbatasan langsung.

“Apalagi akses jalan di sinaboi ini cuma satu, ketemu orangnya itu-itu lagi, jadi sama-sama mencari penghasilan di laut jangan ribut, karena kalau terjadi kericuhan rezeki tambah jauh,” katanya.

Menanggapi rapat mediasi tersebut, Pj Penghulu Sungai Nyamuk Hendrik Wijaya mengharapkan ada solusi terbaik, mengingat bahwa nelayan memerlukan terjaganya kondisi yang baik agar bisa tetap melakukan aktifitas setiap harinya.

MENARIK DIBACA:  Tidak Terima Dikonfirmasi Media, Seorang Kontraktor Mengakui Dirinya Wartawan

“Solusinya agar ditentukan itu wilayah tangkapan dan agar disepakati, selain itu marilah sama-sama legowo agar tidak ada konfik, mari kita pegang apa yang disepakati bersama,” katanya.

Sementara Ketua LAMR Kecamatan Sinaboi Rahmad Hidayat memberikan pesan agar anak kemenakan bisa saling menjaga silaturrahmi yang telah terjalin dengan baik selama ini khususnya di kalangan masyarakat nelayan di Sinaboi.

“Kami menyampaikan pesan agar jangan ada lagi terulang permasalahan seperti ini dan mudah-mudahan persaudaraan kita semua semakin erat, dan dengan begitu rezeki yang dicari semakin banyak,” katanya.

Rapat ditutup dengan ditandatanginya kesepakatan bersama dengan tiga butir kesepakatan, pertama adanya alat tangkap yang sempat diamankan di Pos AL-Sinaboi menunggu persetujuan dari pimpinan untuk tindaklanjutnya. Kedua agar nelayan mematuhi koordinat penangkapan yang disetujui sebelumnya pada tahun 2022 dan masing-masing pihak mentaati seluruh poin kesepakatan dan bila ada yang melanggar maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.