MERANTI (HPC)-Dua (2) orang Remaja masih dibawah umur ditangkap aparat polres meranti diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu
Penangkapan Dilakukan dijalan. Dorak Gg. Permai Kel. Selat Panjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti.
Berdasarkan laporan LP.A / 04 / I / 2018 /RIAU/RES KEP MERANTI, tanggal 22 Januari 2018.
Kapolres kepulauan meranti AKBP La Ode Proyek SH melalu kasubag humas Amir Husin membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan dilakukan kepada dua orang tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika yakni berinisial BS Bin SUKRI, (15) Tahun, Pria Jalanl. Kalifah Umar Kel. selatpanjang Timur Kab. Kep Meranti. Dan ZFK Bin BAHRI, (16) Tahun Pria Jalan. Dorak Gg. Permai Kel. Selat Panjang Timur Kab. Kep Meranti.
Dijelaskan Amir Husin Kronologi Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib tersangka ZFK dan BS diamankan anggota Reskrim dirumah tersangka Jl. Dorak Gg. Permai Kel. Selatpanjang Timur Kab. Kep. Meranti yang diduga Tindak Pidana Pencurian dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap kepada kedua tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) Paket Shabu yang terbungkus plastik klep warna bening yang diletakkan didalam saku kecil sebelah kanan celana jeans warna dongker yang dipakai tersangka BS,
Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti (BB) 1 (satu) paket shabu tersebut di dapat dari Sdr. HARDI yang beralamat di Jl. Dorak Gg. Khalifah Umar dengan cara di Barter / ditukar dengan alat-alat kunci peralatan bengkel,
kemudian Kasat Reskrim Berkoordinasi dgn Kasat Narkoba dan Kanit Intel membentuk tim melakukan pengembangan guna Penangkapan terhadap Sdr. HARDI (DPO) dikediamannya. Informasi yang diterima diduga Sdr. HARDI selain pengedar Narkoba juga memiliki Senjata Api secara ilegal.
Kemudian sekira jam 03.00 WIB tim langsung bergerak kekediaman saudara HARDI untuk melakukan pengepungan dan Penangkapan dirumah Saudara. HARDI, namun Sdr. HARDI telah melarikan diri diduga telah mengetahui Penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas, selanjutnya Tim serta di dampingi dan disaksikan oleh ketua RT dan pemuka masyarakat setempat melakukan Penggeledahan dan ditemukan dirumah Saudara. HARDI (DPO) barang bukti berupa alat-alat kunci peralatan bengkel yang merupakan sebagai alat penukar / barter untuk membeli Shabu-shabu oleh kedua tersangka dari Sdr. HARDI (DPO),
Adapun barang bukti 1(satu) Paket Shabu seberat 0,23 Gram. 1 (satu) Buah kaca pirek. 1(satu) Buah mancis
1(satu) Buah pipet.
1(satu) Unit Handphone Merk GOSCO warna hitam kombinasi merah.
Celana Jeans warna dongker.
Dan Kunci Peralatan bengkel yg disimpan didalam tas warna hijau. Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut.
Rls Humas Polres Meranti / Drm