
ACEHTIMUR(HPC)– PT Medco E&P Malaka bersama dengan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur menyelenggarakan workshop ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan agar para kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di proyek Blok A, mematuhi aturan ketenagakerjaan sehingga pekerja mendapat perlindungan. Perusahaan berharap, dengan pelaksanaan workshop ini, proses pelepasan tenaga kerja proyek dan pengalihan ke tenaga kerja operasi nantinya dapat berjalan lancar.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aceh Timur, pada Kamis, (28/9) dan menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Workshop ini melibatkan seluruh kontraktor dan subkontraktor yang ikut dalam proyek pengembangan fasilitas produksi gas di Blok A yang dikelola oleh Medco E&P Malaka.
Materi workshop membahas, implementasi dan konsekuensi terkait ketenagakerjaan yang merujuk pada aturan: Undang-Undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Aceh No. 72 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja outsourcing yang ditempatkan di perusahaan mendapat perlindungan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan workshop ini, kami harap para kontraktor dapat mematuhi seluruh UU, Qanun dan dasar hukum lain yang berlaku di Aceh dan wilayah Republik Indonesia.” Ujar Operations Support Manager PT Medco E&P Malaka, Ali Hamzah. (Rilis)