Perkumpulan Pedagang Pasar Bintan Center menjadi Klien Tetap Kantor Hukum IBNU ARIFIN S.H M.H & PARTNER

0
826

BINTAN (HALUANPOS.COM)- Tepat tanggal 23 Desember bertempat di kantor Hukum IBNU ARIFIN S.H M.H & PARTNER, perkumpulan pedagang pasar bintan center yang diketuai Pak Ibrahim sepakat untuk menjadi Klien Tetap Kantor Hukum IBNU ARIFIN S.H M.H & PARTNER

Ibnu Arifin S.H M.H dijumpai dikantor mengatakan Bahwa sangat terhormat karena ditunjuk sebagai pengacara tetap pedagang pasar bintan center.

” ya untuk selanjutnya kami siap untuk menyelesaikan perkara bahkan mendampingi para pedagang yang terkena permasalahan hukum secara Litigasi maupun secara Non Litigasi.” kata Ibnu Arifin dalam rilisnya.

Lebih dari itu advokat muda ini mengatakan akan melakukan sosialisasi tentang hukum dengan internal pedagang pasar bintan center Insyaallah semoga Berkah tutup pemuda yang juga sebagai dosen ini.

MENARIK DIBACA:  Ini Harapan Kepala LL DIKTI Wilayah XVII kepada Rektor IBNU SINA Batam yang baru di Lantik

Ditempat yang sama pak Ibrahim mengatakan Terimakasih dan bersyukur bisa melakukan kerjasama dengan Advokat Muda ini.

” Alhamdulillah saya atas nama ketua pedagang pasar bintan ber terimakasih sebanyak banyak kepada pak IBNU ARIFIN SH MH. atas kerjasama nya. Somoga kedepannya bisa berjalan dongan baik Aamiin.” ujar Ibrahim. (Rilis)