Pinjaman Online Semakin Marak, Korban Menjerit dan Semakin Banyak Berjatuhan

0
1417

Jakarta (HPC) – Dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini, tidak banyak yang menyalah gunakan, salah satunya maraknya pinjaman yang bersifat Online, perwakilan korban pinjaman Online melapor dan memohon bantuan serta perlindungan hukum dari teror penagihan hutang kepada Ormas Pernusa (Perjuangan Rakyat Nusantara)

Menurut Ketua Umum Pernusa KR. Norman Adhinegoro saat jumpa pers di RM.Pondok Penus, Kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat Siang (05/10) “Kami dari Ormas Pernusa menerima laporan dari Ratusan Korban Pinjaman Online, mereka datang untuk melaporkan dan memohon bantuan serta perlindungan hukum dari teror penagihan hutang yang tidak berperi kemanusiaan, kami telah menyiapkan perwakilan pengacara Advokat Henny Handayani SH, MH dan Partners.

Pinjaman Uang berbasis Aplikasi online (sering disingkat Pinjol) memang sangat menggiurkan. Tak lain karena proses dan syaratnya yang begitu mudah, namun jika menunggak angsuran, maka akan terjerat bunga yang sangat besar dan tidak jelas perhitungannya, karena akan dihitung bunga, harian, mingguan yang sistem perhitungannya tidak jelas, dan untuk penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu jasa penagihan (Debt Collector), kita tidak akan menyangka perlakuan Debt collector Pinjaman Online lebih kejam, lebih galak dari penagihan, dibanding lembaga keuangan konvensional, karena cara penagihannya dengan intimidasi maupun ancaman serta menyebar foto dan data diri peminjam.

Pinjol ini telah melanggar Undang-undang yang ada, dimana Debt Collector Pinjol telah menyadap data nasabah yang kemudian menagih pada orang-orang yang ada di HP peminjam, melalui teknologi yang mereka miliki, dengan mudahnya mereka menyadap dan mengambil data nomor dan identitas orang dekat peminjam, kemudian menyebar foto dengan pesan macam-macam, bahkan foto tersebut diberi keterangan Pengemplang Utang dan tulisan lain untuk mengancam debitur, bahkan debt collector tidak segan-segan mendatangi, menggertak, meskipun orang tersebut bukan debitur, ini jelas-jelas Pinjol tidak layak ada di Indonesia, dan harus dihapus dari Negeri ini serta pelaku usaha harus di proses secara hukum”, Ujar Norman dengan Geram

Henny Handayani SH MH selaku Pengacara menceritakan kronologis dari Korban tersebut “Mereka (Korban) yang datang ke kami merupakan perwakilan Pinjaman Online dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Kalimantan dan lain-lain guna melaporkan janji-jani kemudahan pinjaman Online yang akhirnya berubah menjadi musibah sebagaimana rentenir. Perwakilan korban pinjaman Online meminta perlindungan bahwa ancaman dan teror setiap hari ditujukan kepada masing-masing pribadinya, keluarga dan tempat kerja.

Adapun bunga pinjaman Online per 15 hari adalah 20% s/d 40% tergantung aplikasi nya dan denda jika tidak mengembalikan perhari sebesar Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- untuk pinjaman Rp.1.000.000,- jika tidak menunggak sebulan bunga perpanjangannya saja bisa menjadi Rp.1.500.000,- s/d Rp.3.000.000,- ini sungguh membuat korban pinjaman Online Menjerit, ujar Henny didampingi Puluhan Perwakilan Korban dari berbagai daerah.

Henny juga mengulas dan mempertanyakan “Apakah Sistem Pinjaman ini dibenarkan OJK dengan bunga mencekik leher, dan kita juga sangat sayangkan sekali sistem penagihanmya dengan cara meneror dan mengancam dengam membuka data orang dan mencemarkan nama baik orang dengan menulis Penipu uang perusahan, Data korban pun berhasil di sadap nya (Jasa Pinjaman Online), Besok atau Lusa Kasus ini akan kami Laporkan ke Mabes Polri, ungkap Henny didampingi Puluhan Perwakilan Korban dari berbagai daerah.

Adapun poin-poin yang akan kami laporkan itu Berupa Dugaan Pelanggaran Pinjaman online, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Pasal 310 dan 311 KUHP, Selain itu Dugaan Pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP, UU No.19 Tahun 2016, UU ITE Pasal 45 Ayat 3,4,5 dan Pasal 45 A, 45 B. Kasus ini juga terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Bab 15 tentang Hak dan Kewajiban pasal 4, serta yang terakhir Penyebar Penghinaan terkena sanksi pidana,” ulas Henny dengan tegas

Sementara itu Kordinator Perwakilan Korban Iwan menyampaikan “Kami memiliki daftar List Aplikasi yang berbuat demikian, Kami sebagai korban perlakuan ini sangat pedih, pinjaman yang kami ambil ini sungguh berat sekali, punya satu pinjaman, untuk melunasi ini, kami malah sampai disuruh meminjam ke aplikasi lain, dan akhirnya bunga berbunga sampai kami tidak sanggup membayar, lalu kami diteror dan data telpon kami dia dapatkan serta menyebar foto kami dan ditulis penipu. Ada diantara kami yang bunuh diri, dipecat dari pekerjaan, bercerai dan persilihan rumah tangga sampai ada yang melakukan pelecehan sexual, karena data kami didapat pihak aplikasi pinjaman online.

Ini ibaratkan rentenir gaya baru yang membunuh kami orang-orang kecil sangat meresahkan kami, sudah jutaan orang yang jadi korban dari Aplikasi Pinjaman online ini. Setelah aplikasi mereka dihapus mereka buat aplikasi lagi di Playstore dengan nama-nama yang berbeda,” ungkap Iwan didampingi Trissye. (Rilis /megi)