
ACEHTIMUR(HPC)-Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Pada rabu (05/07/17) sekira pukul 17.00 wib, Telah melakukan penangkap terhadap dua orang pelaku penyalah guna Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Desa Teupin jareng Kecamatan Idi Rayeuk.
“ Dua tersangka itu berinisial J (40) Dusun Timur, Desa Teupin Jareng Kecaatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, sedangkan satunya lai berinisial M (28), Dusun Teungoh Desa Teupin Jareng Kecamatan Idi Rayeuk, dari tangkapan itu petugas berhasil mengamankan 1(Satu) set alat hisap sabu-sabu berserta bekas paket sabu yang masih ada sisa sabu dan 1(satu) bungkus kecil ganja.” Ungkap Kapolres Aceh Timur Akbp Rudi Purwiyanto melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Aceh Timur, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan:Ilham Zulfikar