Rokan Hilir ( HPC) Kepolisian Sektor Bangko menggelar Kegiatan Penyuluhan Narkoba dan sosialisasi Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil Nomor 52 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah Bagan Kota, jalan Perwira Bagansiapiapi kecamatan Bangko selasa 15/9 2020.
Tampak Hadir pada penyuluan itu Lurah, Aspri Mulya, seluruh staf kelurahan kota Bagan siapiapi, dan perangkat RW,RT serta elemen masyarakat.
Penyuluhan itu Disampaikan langsung oleh
Kanit Binmas Polsek Bangko, Iptu Arifin.
Dalam penyampaian nya Arifin berharap
Agar masarakat terhindar dari penyalah gunaan Narkoba. serta mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020 di wilkum Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH saat di konfirmasi mengatakan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polsek bangko meliputi seluruh aspek dengan sasaran Sekolah, perkantoran serta tempat kegiatan masyarakat yang di nilai rentan peredaran narkoba serta menindak lanjuti pencegahan penyebaran virus Corona Covid 19 dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020 di wilkum Polsek Bangko.
Kompol Sasli Rais,SH juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Rokan hilir khususnya kec. bangko serta diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,mentaati 3 SM- 1 K yaitu, menggunakan masker,Mencuci tangan, menjaga jarak serta Hindari kerumunan,semoga kita selalu dalam lindungan tuhan yang maha esa,terhindar dari wabah virus covid -19. Rilis.