PEKANBARU(Haluanpos.com)-Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Lembaga Adat Melayu Riau(LAMR) Tengku Amin sangat menyayangkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mendapatkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) berstatus merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menurut Tengku Amin, Kalau kita perhatikan dalam beberapa tahun terakhir ini, PT BSP menghadapi sejumlah insiden lingkungan dan operasional yang menjadi sorotan, diantaranya kebocoran pipa minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke lingkungan dan permukiman warga di Kabupaten Siak, kemudian
kebocoran pipa berulang pada 2024–2025 yang mengganggu produksi dan memicu dugaan pencemaran lingkungan Limbah B3 ( COCS) atau Tanah Terkontaminasi Minyak ( TTM ), sehingga dampak pencermaran tersebut mungkin saja tidak dilakukan pemulihan lingkungan sampai sekarang,” ungkap Tengku Amin.Ahad(4/7)

MENARIK DIBACA:  Penuh Antusias, Ratusan Pengunjung Raun-Raun Sambut Hangat Aksi Kegiatan Amal I-YES Mengajar 6 

Seharusnya PT BSP yang sudah lama beroperasi, seharusnya sudah profesional dalam menangani persoalan dampak B3, sehingga dampak B3 tersebut tidak merusak alam dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.

“Kalau sudah mendapatkan proper merah tentu ada kelalaian dari aspek tata kelola terutama masalah pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) yang  dibiarkan oleh manajemen pihak PT BSP, sehingga bisa membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ungkap Tengku Amin

Biasanya, sambung T Amin, kalau ada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penilaian proper merah yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada perusahaan, berarti perusahaan tersebut dinilai tidak taat dan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2021. Dan tentunya bagi perusahaan yang mendapatkan proper merah juga diberikan sanksi, seperti pihak perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Rencana Tindak Perbaikan (RTP) dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai ketaatan lingkungan. Kemudian perusahaan akan diawasi secara ketat oleh KLH dan instansi terkait hingga mereka terbukti melakukan perbaikan. Kemudian sanksi lainnya, pihak perusahaan kesulitan mengajukan pinjaman dana atau investasi,” jelas Tengku Amin

MENARIK DIBACA:  MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Tebar Ribuan Sembako SE Kota Pekanbaru

Dengan persoalan ini, kita berharap pihak PT BSP bisa bekerja secara profesional serta menyusun langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Selain itu, kita menghimbau agar pihak manajemen PT. BSP Transparan dalam menjelaskan kepada publik penyebab Proper merah yang diberikan KLH, dan manajemen harus menjelaskan bagaimana pengelolaan Limbah B3 ( TTM ) selama ini,” harap Tengku Amin.(YS)

By admin