
PANGKALAN KERINCI (HPC) – Satpol PP Kabupaten Pelalawan tengah gencarnya mensosialisasikan Perda Maghrib Mengaji ditengah – tengah masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan, dalam setiap razia dan kegiatan ditengah – tengah masyarakat menyempatkan untuk menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Maghrib Mengaji.
” Kita berharap Perda Maghrib Mengaji segera terealisasi ditengah – tengah masyarakat. Intinya dari mulai masuk jadwal maghrib hingga waktu Isya sesuai jadwal kegiatan aktifitas apapun untuk dapat dihentikan dan masyarakat diharapkan dapat mengisinya dengan melaksanakan ibadah keagamaan seperti Sholat, membaca Al Quran ,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan H. Abu Bakar, FE, S.Sos., M.si kepada haluan pos.com Rabu (2/8/17).
Di sambung Abu Bakar, bahwa Perda Maghrib Mengaji diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali baik yang Muslim maupun non Muslim.
Begitu juga perda Maghrib mengaji ini juga diberlakukan bagi para pengusaha seperti warnet dan sejenisnya hingga orgen tunggal ditempat pestapun harus menghentikan aktifitas dari Maghrib sampai Isya. ” Jadwal masuknya Maghrib begitu juga Isya kan berubah – ubah tentu mengikuti jadwal mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 Wib. Anak – anak tentunya diutamakan berada ditempat ibadah ataupun dirumah saat Maghrib hingga Isya. Kita akan terus berkomitmen dalam penegakan Perda ini,” tutupnya. ( yoes )