
ACEHTAMIANG(HPC)- Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh. Senin (12 /06/2017), telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering diwilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.
Ketiga tersangka tersebut berinisial H (45)/ I (36) dan HH (22), Masing –masing dari tersangka itu, ditemui, 5 (lima) paket kecil Shabu seberat 0,31 gram. 1 (satu) paket sedang Shabu seberat 1,05 gram. 4 (empat) paket kecil Ganja Kering yg dibungkus kertas putih seberat 12,23 gram (broto). 4. Ganja kering yg tersimpan dlm Bungkus Rokok MD, seberat 0,32 gram. 1 (satu) buah Alat Gunting. 1 (satu) buah Kaca Pirex. 1 (satu) buah korek api yg sudah dirakit. 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda MegaPro No.Pol : BL-3546-UN.
serta Uang tunai sejumlah Rp. 950.000,- ditambah 1 (satu) pucuk Pistol Air Sofgun. dan sebuah buah HP merk Samsung, warna Hitam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra, informasi dari Masyarakat, bahwa dirmah Tsk. H di Dsn. Peutuah Mu’in, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan sehingga, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk. H dirumahnya, Setelah itu petugas melaakukan penggeledahan sehingga ditemukan BB 4 (empat) paket kecil Ganja Kering yg dibungkus kertas putuh didlm bungkus rokok Hero yg disimpannya didalam saku celananya.
“Selanjutnya kita terus melakukan pengeledahan di rumah H dan akhirnya kita menemukan barang bunti berupa sabu serta alat isap setelah itu kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap I dan HH.” Ujar Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prastiyo melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra.
Selanjutnya thdp ke-tiga Tersangka berikut barang bukti dibawa diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut.(Ham)