
ACEHTAMIANG(HPC) – Dalam sehari tim Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali ciduk dua orang tersangka penggedar narkoba jenis sabu, KZ alias JIM(25) dan WL)(28), ditempat yang berbeda, yaitu di Pajak Ikan Desa Upah, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Pada, Minggu(23/08/17) dengan barakbutik berupa – 2 (satu) plastik bening berisikan 2 (dua) paket kecil di duga shabu seberat 4.82 ( Empat koma delapan puluh dua ) gram dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prasityo melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada haluanpos.com mengatakan, Pihaknya telah menciduk dua penggedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang , “Kedua tersangka tersebut kita tangkap berkat laporan dari masyarakat yang Resah dengan peredaran narkoba di pemukiman mereka, menerima laporan tersebut tim Langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KZ Alias Jim, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Seorang wanita berinisial WL. ” jelasnya kasatnarkoba
Dari tanggan kedua tersangka tim menemukan barang bukti berupa narkotoka Jenis sabu seberat 4,82 kilogram.
dari perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 116 ayat (1) Pasal 112 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan :Ilham Zulfikar