MERANTI (HPC)-Polres Kepulauan Meranti melaksanakan sidang putusan untuk Gugatan PraPeradilan nomor : 07/Pid.Pra/2017/PN.Bengkalis, dengan penggugat atau pemohon Brigadir Richie Pernando Pasaribu anggota sat Narkoba polres Meranti, dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan narkotika bukan tanaman.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (06/11/2017) sekira 13.30 Wib.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perkaranya yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dengan menggugat atau termohon Kapolres Meranti Cq Kasat Reskrim Polres Meranti.
Dimana Bidkum Polda Riau menerima kuasa dari Kapolres Meranti untuk menghadapi gugatan tersebut dengan materi gugatan tidak sah nya penetapan tersangka Bripka Richi Pernando Pasaribu.
Berdasarkan relass panggilan dari PN Bengkalis Kelas II, sidang prapidana dilaksanakan di ruang Sidang PN Bengkalis Kelas II, dimulai pada :
– Selasa tanggal 31 Oktober 2017, dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban
– Rabu tanggal 1 November 2017, dengan agenda penyampaian replik dan duplik.
– Kamis tanggal 2 November 2017, dengan agenda pembuktian.
– Jumat tanggal 3 November 2017, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
– Senin tanggal 6 November 2017, dengan agenda pembacaan putusan. Dengan amar putusan : Menolak Semua Gugatan Pemohon (Petikan putusan menyusul)
Penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: Drm