ACEHTAMIANG(HPC)– Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang,Aceh berhasil menciduk seorang Bapak yang berinisial S (40) warga Dusun Benih Tamiang Desa Kebun Rantau Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa. 2 Juni 2020 yang di duga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berinisial NH (16).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.IK Melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha S.IK menjelaskan, pihaknya didatangi seorang ibu yang membawa anaknya yang berusia 16 tahun , guna membuat laporan polisi terhadap suaminya S yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya NH.
“Kronologis peristiwa tersebut pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 sekira pukul 08.00 wib ,anak kandung perempuan dari pelapor yang bernama NH datang menjemput pelapor di tuguh upah dengan mengendarai sepeda motor,setelah bertemu dengan pelapor,lalu pelapor merasa curiga melihat anak nya yang badannya sudah lebih gemuk dan berisi, kemudian pelapor menanyakan pada NH bahwa apakah benar yang bersangkutan hamil, kemudian korban mengatakan bahwa “ya” benar dirinya sedang hamil dan yang melakukannya adalah ayah kandung yang bernama S,” terang kasat reskrim kepada wartawan
Mendapati laporan tersebut tim langsung menangkap pelaku yang dan kini pelaku telah di amankan di Mapolres Aceh tamiang Guna Proses penyelidikan Lebih lanjut.
Laporan : 14m