Pekanbaru(Haluanpos.com)-Secara resmi, Dendy Gustiawann anak Alm H Thamrin Riau Hamid selaku pemegang kuasa melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial AZ terkait tindak pidana dugaan Pemalsuan Tandatangan. Rabu(9/11/22).
Dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/B/527/XI/2022/SPKT/POLDA RIAU, pihak pelapor saudara Dendy Gustiawan menunjukan kepada awak media bahwa dirinya selaku pemegang kuasa telah melaporkan saudara AZ yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan atas nama Alm H Thamrin Riau Hamid yang merupakan orang tuanya.
” Adanya dugaan pemalsuan tandatangan orang tua saya atas nama H Thamrin Riau Hamid hal ini tertuang didalam Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Penguasaan Tanah(SKRPPT) dengan nomor 25/SKRPPT/2011 dengan alamat tanah Desa Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Sri Indrapura atas nama kepemilikan saudara AZ,” ujar Dendy.
” Artinya, dugaan pemalsuan tandatangan orang tua saya dikarenakan adanya perbedaan tandatangan orang tua saya antara surat SKRPPT atas nama H Thamrin Riau Hamid dengan SKRPPT atas nama saudara AZ.
Harapan saya ke Polda Riau agar laporan ini dapat ditindaklanjuti,” harap Dendy.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi terkait laporan ini, membenarkan bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.
“Baru tadi siang diterima laporannya,” katanya
Sementara itu, pihak terlapor salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial AZ saat dikonfirmasi melalui WA menyatakan” Maaf saya lagi batuk dan demam…tunggu udah sembuh ya,” jawabnya.(YS)